📖 Ringkasanmodul-5

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) — Ringkasan Ujian

Ringkasan padat untuk ujian. Versi lengkap: Tempat Penimbunan Berikat (TPB) · Dasar hukum: UU 10/1995 jo. UU 17/2006 (Pasal 44) · PP 32/2009 jo. PP 85/2015 · PMK teknis per jenis TPB.

💡 Pola soal PPJK materi TPB

Soal berulang pada 4 hal: (a) hafalan angka (jangka waktu, persentase, denda, hari kerja), (b) membedakan karakter KB–GB–PLB–TBB, (c) hitungan BM/PDRI saat pengeluaran ke TLDDP (terutama GB & KB), (d) kasus prosedural (subkontrak, pengeluaran sementara, retur/reject, pameran).

Peta 7 Jenis TPB

graph TD TPB["TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT<br/>PP 32/2009 jo. PP 85/2015"] TPB --> KB["1. Kawasan Berikat (KB)<br/>Pasal 44 huruf b"] TPB --> GB["2. Gudang Berikat (GB)<br/>Pasal 44 huruf a"] TPB --> PLB["3. Pusat Logistik Berikat (PLB)<br/>Pasal 44 huruf e"] TPB --> TBB["4. Toko Bebas Bea (TBB)<br/>Pasal 44 huruf d"] TPB --> TPPB["5. Tempat Penyelenggaraan<br/>Pameran Berikat (TPPB)<br/>Pasal 44 huruf c"] TPB --> TLB["6. Tempat Lelang Berikat (TLB)<br/>Pasal 44 huruf f"] TPB --> KDUB["7. Kawasan Daur Ulang Berikat<br/>(KDUB)<br/>Pasal 44 huruf g"]
JenisPeruntukan penimbunan (Pasal 44)
Gudang Berikat (GB) — aBarang impor untuk didistribusikan/dipakai, dikeluarkan ke TPB lain, atau diekspor
Kawasan Berikat (KB) — bBarang impor dan/atau TLDPP untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai
TPPB — cBarang impor (dengan/tanpa barang TLDPP) untuk dipamerkan
Toko Bebas Bea (TBB) — dBarang impor untuk dijual kepada orang tertentu
PLB — eBarang asal LDP dan/atau TLDPP untuk kegiatan logistik/supply chain (diekspor)
Tempat Lelang Berikat (TLB) — fBarang asal daerah pabean untuk dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali
KDUB — gBarang impor untuk didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai

Angka Kunci yang Paling Sering Keluar

TopikKetentuanPrioritas
Jangka waktu timbunGB 2 tahun · PLB 3 tahun · TPPB Tetap 9 bulan⭐⭐⭐⭐⭐
Kuota hasil produksi KB50% × (Ekspor + Antar KB + FTZ/KEK)⭐⭐⭐⭐⭐
Barang modal KBlebih dari 4 tahun di KB bebas BM⭐⭐⭐⭐
Selisih jumlah barangKurang → bayar BM + sanksi · Lebih → sanksi⭐⭐⭐⭐
Pengeluaran sementaraWajib jaminan; tidak kembali → jaminan cair + denda 100% BM⭐⭐⭐⭐
Pembekuan vs pencabutanprofil tinggi 3 periode / 6 bulan (TPPB) vs 12 bulan terus-menerus⭐⭐⭐⭐
Janji layanan izin TPB3 hari kerja + 1 jam (KPPBC lalu Kanwil/KPUBC)⭐⭐⭐⭐
GBBarang timbun maks 2 tahun · Keperluan pengusahaan min 2 tahun sebelum dipindahtangankan⭐⭐⭐⭐
TPPB selesaiBarang wajib diselesaikan 30 hari setelah pameran berakhir⭐⭐⭐⭐
Kartu Kendali TBBBerlaku 1 tahun; rekomendasi Kemenlu untuk CD, Setneg untuk tenaga ahli⭐⭐⭐
Pelayanan mandiriIT Inventory realtime · CCTV rekaman min 7 hari · stock opname 1×/tahun · dokumen 10 tahun⭐⭐⭐
PLB1 penyelenggaraan = 1 bentuk pengusahaan⭐⭐⭐
TLB & KDUBBelum ada peraturan pelaksana → belum diimplementasikan⭐⭐

1. Konsep Umum & Fasilitas TPB

TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang impor dan/atau barang asal TLDDP. TPB merupakan Kawasan Pabean sepenuhnya di bawah pengawasan DJBC — sifatnya melekat pada tempat, bukan pada perusahaan.

  • Fasilitas fiskal: Bea Masuk ditangguhkan · Cukai dibebaskan · PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut · PPN & PPnBM Impor tidak dipungut · PPN tidak dipungut atas barang asal TLDPP
  • Fasilitas non-fiskal: Pengeluaran barang lebih cepat di pelabuhan · ketentuan tata niaga (LARTAS) ditangguhkan · pemeriksaan pabean dapat dilakukan di pabrik atau gudang
  • Tujuan & manfaat: menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi dan logistik, meningkatkan produksi dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, alih teknologi, peningkatan daya saing

Perizinan TPB — alur & janji layanan

graph LR A["Pengusaha / Investor"] --> B["Portal INSW / OSS"] B --> C{"Validasi Sistem"} C -- "Tidak Valid" --> B C -- "Valid" --> D["Respon SKP"] D --> E["KPPBC: Pemeriksaan Lokasi &<br/>Pemeriksaan Dokumen (3 HK)"] E --> F["Penerbitan BAP"] F --> G["Presentasi (1-3 HK setelah BAP)"] G --> H["Persetujuan / Penolakan<br/>(1 JAM setelah presentasi)"] H --> I["Kanwil / KPUBC"]
❗ Penting

Janji layanan bukan 3 hari kerja + 3 hari kerja: pemeriksaan lokasi dan dokumen 3 hari kerja di KPPBC, lalu 1 jam di Kanwil/KPUBC. Permohonan dapat disampaikan tertulis bila elektronik tidak memungkinkan (dasar: PMK 29/PMK.04/2018 dan PMK 71/PMK.04/2018).

2. Kawasan Berikat (KB)

KB = TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang asal TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai (manufaktur, budidaya flora/fauna). Pelaku: Penyelenggara KB, Pengusaha KB, atau PDKB (Pengusaha KB merangkap Penyelenggara KB — harus entitas berbeda dari penyelenggara).

  • Lokasi: Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya sesuai RTRW · luas ≥ 1 Ha (syarat penerbitan IUI)
  • Syarat administrasi: NIB, IUI, hasil KS, dan dokumen pendukung lain. Permohonan dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri.
  • Izin KB diberikan untuk tujuan A. Ekspor · B. Substitusi Impor · C. Hilirisasi Industri · D. Industri Tertentu
ℹ️ Catatan

Perizinan transaksional KB dilayani di KPPBC, antara lain izin pengeluaran sementara, izin penerimaan pekerjaan dari badan usaha TLDPP, dan izin penambahan lokasi KB tidak dalam satu hamparan.

Kewajiban & Tanggung Jawab Pengusaha KB/PDKB

  • Memasang tanda nama yang terlihat oleh umum · menyediakan sarana pertukaran data elektronik
  • IT Inventory kontinu dan realtime, dapat diakses DJBC & DJP · CCTV realtime, rekaman min 7 hari
  • Stock opname min 1× per tahun dengan pengawasan Kantor Pabean · simpan buku, catatan, dan dokumen 10 tahun · pembukuan sesuai prinsip akuntansi Indonesia
  • Menyerahkan dokumen saat audit DJBC/DJP · menyampaikan laporan keuangan/tahunan dan laporan dampak ekonomi

Dibebaskan dari tanggung jawab apabila barang: musnah tanpa sengaja · diekspor atau diekspor kembali · diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, perpajakan · dikeluarkan ke TPB lain · dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas · dikeluarkan ke KEK · dimusnahkan di bawah pengawasan BC. Termasuk selisih kurang akibat penguapan atau penyusutan dan force majeure.

Perlakuan & Dasar Pengenaan KB

ArahPerlakuan
Impor → KBPenangguhan BM · Pembebasan cukai · Tidak dipungut PDRI
KB → TLDDP (impor untuk dipakai)Melunasi BM, cukai, dan PDRI — kecuali sisa pengemas dan limbah; atau penangguhan/pembebasan bila ditujukan ke subjek penerima fasilitas
TLDPP → KBPembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN/PPnBM
KB → TLDPP (barang asal TLDPP)Melunasi PPN/PPnBM yang saat pemasukan tidak dipungut (penyerahan BKP); tidak dipungut bila non-BKP
KomponenHasil Produksi (default)Bila Sudah Ada Transaksi & Konversi Jelas
Bea MasukNilai pabean sesuai harga penyerahan saat pengeluaran; klasifikasi saat dikeluarkanNilai pabean dan klasifikasi saat barang impor masuk KB
PDRIHarga jual dan tarif saat pengeluaranNilai impor saat masuk KB; tarif saat BC 2.5 didaftarkan
CukaiKetentuan cukaiKetentuan cukai
❗ Penting

Default perhitungan BM untuk hasil produksi adalah harga penyerahan. BM dari nilai bahan baku hanya boleh dipakai jika saat masuk sudah ada transaksi dan konversi pemakaian bahan baku jelas.

Kuota Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP

  • Dasar nilai realisasi tahun sebelumnya: Ekspor + Antar KB + FTZ/KEK/kawasan ekonomi lain
  • Batas normal: maksimal 50% dari nilai realisasi tersebut
  • Lebih dari 50% → wajib rekomendasi Kemenperin + persetujuan Ka. Kanwil/KPUBC
  • Tanpa persetujuan → pengurangan persentase kuota tahun berikutnya · melebihi batas → pembekuan izin KB (maks. 3 bulan)
💡 Tips

Hafalkan logikanya: kuota = 50% × (Ekspor + Antar KB + FTZ/KEK). Jangan tertukar dengan versi lama 25% atau 100% dari ekspor tahun sebelumnya.

Pengeluaran Sementara, Subkontrak & Selisih

  • Pengeluaran sementara: untuk subkontrak, perbaikan, peminjaman barang modal, dsb. Setelah persetujuan Ka. Kantor Pabean dengan batas waktu pemasukan kembali
  • Wajib jaminan sebesar BM, cukai, dan PDRI terutang untuk barang asal impor; tidak perlu jaminan untuk barang asal TLDPP
  • Tidak dikembalikan atau terlambat → jaminan cair + denda 100% BM
  • Subkontrak: pemeriksaan awal dan akhir wajib oleh Pengusaha KB/PDKB pemberi subkontrak; penerima di TLDPP dapat menambah barang untuk pengerjaan
  • Selisih kurang → wajib membayar BM atas barang yang kurang + sanksi · Selisih lebih → dikenai sanksi
DokumenPenggunaan
BC 2.3IN dari KP/TPS
BC 2.7IN atau OUT dari/ke TPB lain
BC 2.6.2IN dari TLDP (ex-subkontrak atau perbaikan)
BC 4.0IN dari supplier, disubkontrakkan, dipinjamkan, atau diperbaiki
BC 3.0OUT ke KP/TPS
BC 2.5OUT ke TLDP (impor untuk dipakai)
BC 2.6.1OUT ke TLDP + jaminan (subkontrak, peminjaman, perbaikan)
BC 4.1OUT ke TLDP (reject, ex-subkontrak atau perbaikan)

Lartas di KB: ketentuan pembatasan belum berlaku pada pemasukan (IN), kecuali terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Pengeluaran (OUT) ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan apabila barang berupa bahan baku atau bahan penolong yang tidak diolah, atau saat pemasukannya belum dipenuhi.

Pemusnahan & perusakan: barang yang dapat dimusnahkan → pemusnahan; yang tidak dapat → perusakan (merusak kegunaan atau fungsi secara permanen). Setelah persetujuan Ka. Kantor Pabean, pengawasan pejabat BC, dan berita acara. BA pemusnahan tidak dibuat untuk sisa pengemas atau limbah yang dimusnahkan di dalam KB.

Pembekuan, Pencabutan & Pelayanan Mandiri

  • Pembekuan izin KB oleh Ka. KPPBC bila melakukan kegiatan menyimpang dari izin (bukti permulaan cukup) atau menunjukkan ketidakmampuan (±profil risiko tinggi 3 periode berturut-turut). Dapat diberlakukan kembali bila tidak terbukti, telah mampu kembali, atau ada perbaikan profil.
  • Jika Penyelenggara KB dibekukan lebih dari 3 bulan → Pengusaha KB dan PDKB di dalamnya ikut dibekukan. Selama pembekuan dilarang memasukkan barang dengan fasilitas fiskal dan mengolah BKC.
  • Pencabutan oleh Ka. Kanwil/KPUBC atas pembekuan yang terbukti menyimpang atau tidak mampu lagi.
  • KB Mandiri (Self Managed Bonded Zone, Pasal 50 PMK 131/2018): ditetapkan Ka. KPPBC atas permohonan, bila profil risiko rendah, KSWP valid, sertifikat AEO, IT Inventory yang terintegrasi dengan SKP, serta kegiatan volume tinggi yang memerlukan layanan kepabeanan dan cukai 24/7.

3. Gudang Berikat (GB)

GB = TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai kegiatan sederhana: pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, kitting, pengepakan, penyetelan, pemotongan. Pelaku: Penyelenggara GB, Pengusaha GB, atau PDGB.

AspekKetentuan
3 Bentuk GB1. GB pendukung kegiatan industri (manufaktur, pertambangan, alat berat, jasa perminyakan) 2. GB distribusi khusus TBB 3. GB transit (ke luar Daerah Pabean, termasuk penyediaan logistik dan operasional angkutan laut/udara tujuan LDP)
Pemberi izinKanwil/KPUBC
Janji layanan3 hari kerja di KPPBC · 1 jam di Kanwil/KPUBC
Masa berlakus.d. izin GB dicabut
Barang timbunFasilitas paling lama 2 tahun
Keperluan pengusahaan (selain pengemas)Min 2 tahun sebelum dapat dipindahtangankan
Barang tanpa fasilitasTidak mendapat penangguhan BM/PDRI
❗ Penting

Jangan tertukar: barang timbun → maks 2 tahun ditimbun; barang keperluan pengusahaan (kecuali pengemas) → min 2 tahun sebelum dapat dipindahtangankan dari GB.

flowchart LR A["Pemasukan: LDP / GB lain / PLB / KB / TBB / Kawasan Bebas / KEK / Kawasan Ekonomi lain"] --> B["Ditimbun di GB - Barang timbun maks 2 tahun - Keperluan pengusahaan min 2 tahun sebelum dipindahtangankan"] B --> C["Pengeluaran"] C --> D["Diekspor / diekspor kembali ke LDP"] C --> E["TLDPP - BC 2.5: lunasi BM, cukai, PDRI"] C --> F["TPB lain / KEK / Kawasan Bebas / Kawasan Ekonomi lain"] C --> G["Sementara: returnable package / perbaikan, wajib kembali"]
KomponenBarang Timbun & Pengemas → Harga PemasukanKeperluan Penyelenggaraan/Pengusahaan → Harga Penyerahan
Bea MasukNilai pabean dan klasifikasi saat barang dimasukkan ke GB; pembebanan saat PIB impor untuk dipakai didaftarkanNilai pabean sesuai harga jual saat pengeluaran; klasifikasi saat pengeluaran
PDRINilai impor saat barang dimasukkan ke GB; tarif saat PIB didaftarkanBerdasarkan harga jual dan tarif saat pengeluaran
CukaiKetentuan cukaiKetentuan cukai
💡 Tips

Jebakan hitungan GB: harga jual tidak dipakai untuk barang timbun (dasar = harga pemasukan). Tarif BM yang dipakai adalah tarif saat BC 2.5, sementara nilai pabean dan klasifikasi tetap dari saat pemasukan. PPN 11% dan PPh 2,5% dihitung dari nilai impor (nilai pabean + BM).

ℹ️ Catatan

Contoh dari materi — PT Kainku Jaya Raya (Pengusaha GB, memiliki API): 500 ball kain, CIF USD 600 per ball, tarif BM 5% dan kurs Rp 14.300 saat masuk. Setelah dipotong, 50 ball dijual ke TLDDP dengan harga jual total Rp 300 juta. Saat BC 2.5, tarif BM 10% dan kurs Rp 14.500. Pungutan impor: BM Rp 43.500.000 + PDRI Rp 64.597.500 = Rp 108.097.500. Harga jual tidak masuk perhitungan.

4. Toko Bebas Bea (TBB)

TBB = TPB untuk menimbun, menyediakan untuk dijual, dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu. Dasar: PMK 204/PMK.04/2017, PER-19/BC/2013, PER-01/BC/2018.

AspekTerminal KeberangkatanTerminal TransitTerminal KedatanganDalam Kota
SubjekOrang yang bepergian ke luar negeriOrang yang transit dengan tujuan ke luar negeriOrang yang baru tiba dari luar negeriAnggota Corps Diplomatic (CD); tenaga ahli asing yang mendapat kekebalan diplomatik
Batas BKC––Sesuai ketentuan barang bawaan penumpangCD: asas timbal balik; tenaga ahli asing: 10 liter MMEA per orang dewasa tiap bulan dan/atau 300 HT / 100 cerutu / 500 gram TIS atau HTL per orang dewasa tiap bulan

Di TBB dalam kota, Tempat Penyerahan adalah TBB yang sama di bandara atau pelabuhan utama tempat barang diserahkan. Penyerahan kepada CD atau tenaga ahli dilakukan di Tempat Penyerahan. Ruang TBB: ruang penimbunan, ruang pemeriksaan, ruang kerja petugas Bea dan Cukai, dan ruang penyimpanan.

  • Fasilitas fiskal: barang impor (asal LDP, GB, atau TBB lain) → penangguhan BM · pembebasan cukai · tidak dipungut PDRI, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22
  • Persyaratan pendirian: profil perusahaan · bukti kepemilikan lokasi dan denah · izin usaha dan izin perdagangan · pengukuhan sebagai PKP · surat keterangan tidak memiliki tunggakan · IT Inventory dan CCTV · NPPBKC bila menjual BKC · pemindai sidik jari atau kartu kendali elektronik · perkiraan investasi · daftar jenis barang · SPI · rencana lokasi
  • Kartu Kendali: berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang; wajib untuk pembelian BKC. Rekomendasi Kemenlu untuk CD dan Setneg untuk tenaga ahli.
  • Tanggung jawab: atas BM, Cukai, PPN/PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di TBB. Dibebaskan bila barang musnah tanpa sengaja (permohonan kepada Ka. Kantor Pabean atau Ka. KPU) atau dikeluarkan/diimpor dengan menyelesaikan kewajiban.
🛑 Hati-hati

Bedakan pembekuan (tidak ada kegiatan 6 bulan) dan pencabutan (tidak melakukan kegiatan 12 bulan berturut-turut). Selama pembekuan, dilarang memasukkan barang ke TBB.

5. Pusat Logistik Berikat (PLB)

PLB = TPB untuk logistik atau supply chain, bukan pengolahan. Berstatus Kawasan Pabean: barang asal LDP yang masuk PLB belum dianggap barang impor; barang asal TLDPP yang telah diberitahukan ekspornya dianggap barang ekspor. Penimbunan 3 tahun dengan fasilitas.

flowchart LR A1["LDP - BC 1.6"] --> P["PLB: kawasan pabean, timbun s.d. 3 tahun"] A2["TLDPP - BC 4.0"] --> P A3["PLB/KB/TBB/TLB/TPPB/KDUB - BC 2.7"] --> P A4["PLB lokasi lain, satu izin - PPB"] --> P A5["FTZ - PPFTZ"] --> P P --> B1["TLDPP ex impor - BC 2.8"] P --> B2["LDP - BC 3.3 + P3BET"] P --> B3["TLDPP ex lokal - BC 4.1"] P --> B4["TPB lain - BC 2.7"] P --> B5["FTZ - BC 2.8"]
Asal Barang MasukDokumen
LDPBC 1.6
TLDPPBC 4.0
PLB, KB, TBB, TLB, TPPB, KDUBBC 2.7
PLB lokasi lain (satu izin)PPB
FTZPPFTZ (sejak 31 Mar 2025)
Tujuan Barang KeluarDokumen
TLDPP (ex. impor)BC 2.8
LDPBC 3.3 + P3BET
TLDPP (ex. lokal)BC 4.1
PLB, KB, TBB, TLB, TPPB, KDUBBC 2.7
PLB lokasi lain (satu izin)PPB
FTZBC 2.8
❗ Penting

1 penyelenggaraan PLB = 1 bentuk pengusahaan PLB. Lokasi: umumnya kawasan industri; Barang Pokok di non kawasan industri (dapat berada di perbatasan darat). Floating Storage di perairan.

BentukTujuanPenerima
Industri BesarMendukung industri langsung atau tidak langsung (bahan baku, modal, penolong)Perusahaan industri / API-P
IKMMendukung industri kecilPerusahaan IKM
Hub CargoTransshipment dan hub logistic via angkutan udara; rush handlingTerutama kembali ke luar daerah pabean
e-CommercePerdagangan digital; kecuali BKC; tanpa de minimis; via platformKonsumen akhir
Barang JadiKanalisasi barang perlu diawasi (MMEA)Perusahaan dalam negeri: WP patuh, PKP risiko rendah, AEO, atau SKF
Bahan PokokKetahanan pangan nasional dan pemerataan kesejahteraanImportir terdaftar bahan pokok / masyarakat di wilayah perbatasan darat
Floating StorageKetahanan energi, ship to ship BBM dan gasPerusahaan perkapalan atau pengolahan BBM
Ekspor KomoditasNilai ekspor (misalnya timah)Perusahaan di luar negeri

Fasilitas PLB: penangguhan BM · tidak dipungut pajak impor (PPN, PPh Impor) · tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri. Kegiatan: penimbunan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau transhipment, disertai kegiatan sederhana non-manufacturing. Kepemilikan: milik PLB sendiri · milik supplier di luar negeri (konsinyasi, belum ada transaksi) · milik pemilik barang di LDP/TLDPP (titipan, sudah ada transaksi). Syarat: lahan min 1 Ha dalam satu hamparan kecuali tangki, izin usaha, SPI dengan AEO atau ISO, IT Inventory traceable, CCTV 24/7. Self Managed Bonded: tidak dijaga oleh Bea Cukai.

KomponenTanpa Kegiatan SederhanaAda Kegiatan Sederhana
Bea MasukNilai pabean berdasarkan nilai transaksi saat pengeluaran; klasifikasi saat pengeluaranBerdasarkan harga jual
PDRITarif saat PIB didaftarkan; nilai impor saat dikeluarkanBerdasarkan harga jual
💡 Tips

Jebakan waste/scrap PLB: BM = 5% × harga jual bila tarif MFN waste/scrap 5% atau lebih; atau tarif MFN × harga jual bila tarif MFN-nya kurang dari 5%.

6. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

TPPB = TPB untuk menimbun barang impor (dengan atau tanpa barang TLDPP) untuk dipamerkan. Jenis: TPPB Tetap dan TPPB Sementara. Subjek: Pengelola Venue atau Organizer.

flowchart LR IN["Luar Daerah Pabean / TPPB lain"] -->|"1 - BC 2.3 / BC 2.7"| TP["Tempat Penimbunan"] TP <-->|"2 dan 3 - diawasi petugas BC, SO awal dan SO akhir"| PP["Tempat Pameran"] TP -->|"4 - BC 3.0 / BC 2.7 / BC 2.5"| OUT["Luar Daerah Pabean / TPPB lain / TLDDP"] TLDPP["TLDPP tanpa dokumen"] --> PP PP --> X["KB / KITE / PLB"]
  • Pemasukan ke Tempat Penimbunan dari LDP atau TPPB lain (BC 2.3 / BC 2.7). Barang dalam kewajaran jumlah dan jenis mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, dan pembebasan cukai
  • Perpindahan Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran diawasi petugas BC dengan pencacahan (SO) awal; pemasukan ke Tempat Pameran selain dari Tempat Penimbunan tidak diawasi dan tidak mendapat fasilitas
  • Jangka waktu TPPB Tetap: paling lama 9 bulan sejak pemasukan dari LDP
  • Penyelesaian: barang yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pameran berakhir dinyatakan tidak dikuasai; lebih dari 30 hari menjadi barang dikuasai negara
  • Barang asal KB harus dimasukkan kembali ke KB dalam 30 hari sejak pameran berakhir; tidak kembali → BM + PDRI + denda 100% dari BM
  • Syarat tempat: Tempat Penimbunan · Tempat Pameran · Ruang Pemeriksaan · Ruang Kerja petugas Bea dan Cukai
  • Lartas: pemasukan (IN) dari LDP dikecualikan dari ketentuan pembatasan
🛑 Hati-hati

Jangan tertukar: 9 bulan = jangka waktu penimbunan TPPB Tetap; 30 hari = batas penyelesaian barang setelah pameran berakhir.

7. Tempat Lelang Berikat (TLB) & KDUB

🛑 Hati-hati

TLB dan KDUB belum diimplementasikan. Belum ada peraturan pelaksana dan belum ada perusahaan yang mendapat izin. Perlakukan keduanya sebagai ketentuan yang belum berlaku.

  • TLB (Pasal 44 huruf f): TPB untuk menimbun barang asal daerah pabean yang dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke daerah pabean. Penyelenggara sekaligus bertindak sebagai pengusaha, dan barang yang dilelang berasal dari daerah pabean untuk diekspor atau dimasukkan kembali.
  • KDUB (Pasal 44 huruf g): TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean menjadi produk dengan nilai tambah dan nilai ekonomi lebih tinggi
  • KDUB — ketentuan khusus: pengolahan limbah non-B3 maksimal 3 bulan; limbah B3 mengikuti ketentuan yang berlaku. Status: belum berlaku.
❗ Penting

Untuk ujian, hafalkan KDUB sebagai "belum berlaku": pengolahan limbah non-B3 maksimal 3 bulan.


Ringkasan Hitungan (pola soal essay)

SkenarioDasar PengenaanRumus Kunci
GB — barang timbunHarga pemasukan: nilai pabean dan klasifikasi saat masuk GB; tarif dan kurs saat BC 2.5BM = tarif saat BC 2.5 × nilai pabean; PPN 11% dan PPh 2,5% × nilai impor. Harga jual tidak dipakai
KB — hasil produksi (default)Harga penyerahan saat pengeluaran ke TLDDPBM = tarif barang jadi × harga penyerahan; PPN dan PPh × nilai barang jadi
KB — konversi bahan bakuNilai bahan baku, bila saat masuk sudah ada transaksi dan konversi jelasBM = tarif barang jadi × nilai bahan baku
PLB — waste atau scrapHarga jualBM = 5% × harga jual (MFN ≥ 5%) atau tarif MFN × harga jual (MFN < 5%)
ℹ️ Catatan

Prinsip umum: Nilai Impor = Nilai Pabean + BM · PDRI = PPN + PPh Pasal 22 · PPN 11% · PPh Pasal 22 Impor 2,5%. Perhatikan distractor dalam soal: harga jual sering merupakan pengecoh — baca apakah diminta memakai harga jual atau bukan, dan tarif yang dipakai bisa dari saat pemasukan atau saat BC 2.5.