Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Berdasarkan: materi_tpb_260926.md β transkrip lengkap deck "Tempat Penimbunan Berikat (TPB)" (Bahan Sosialisasi DJBC, dibawakan SGS Consulting, 26 September 2026)
Tujuan: Persiapan ujian sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK)
Pendekatan: materi deck disusun ulang secara koheren + titik-titik yang paling sering diuji + bank soal khas PPJK + diagram bantu hafalan
Dasar hukum utama:
- UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU No. 17 Tahun 2006 β khususnya Pasal 44
- PP No. 32 Tahun 2009 jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- PMK teknis: KB (PMK 131/2018 jo. 65/2021), GB (PMK 155/2019), TBB (PMK 204/2017), PLB (PMK 272/2015 jo. 28/2018), TPPB (PMK 174/2022 jo. 33/2023)
π POIN KRITIS β Yang Paling Sering Keluar di Ujian PPJK
| # | Topik | Inti yang diuji | Prioritas |
|---|---|---|---|
| 1 | 7 jenis TPB | Sebutkan & pasangkan dengan peruntukan Pasal 44 UU Kepabeanan | βββββ |
| 2 | Fasilitas TPB | Penangguhan BM β’ Pembebasan cukai β’ Tidak dipungut PDRI / PPN | βββββ |
| 3 | Jangka waktu timbun | GB 2 tahun β’ PLB 3 tahun β’ TPPB Tetap 9 bulan | βββββ |
| 4 | Kuota KB 50% | Dasar hitung = Ekspor + Antar KB + FTZ/KEK | βββββ |
| 5 | Barang modal KB | >4 tahun di KB bebas BM (master list: >4 th KB atau >5 th impor) | ββββ |
| 6 | Pengeluaran sementara | Wajib jaminan; tidak kembali β jaminan cair + denda 100% BM | ββββ |
| 7 | Selisih jumlah barang | Kurang β bayar BM + sanksi; lebih β sanksi | ββββ |
| 8 | Pembekuan vs pencabutan | 3 periode profil tinggi / 6 bulan (TPPB) vs 12 bulan terus-menerus | ββββ |
| 9 | Dokumen BC | IN: 2.3, 2.7, 2.6.2, 4.0 β OUT: 3.0, 2.5, 2.6.1, 4.1; PLB: BC 1.6 / BC 2.8 | ββββ |
| 10 | LARTAS di TPB | IN ditangguhkan, OUT berlaku (kecuali sudah dipenuhi saat masuk) | βββ |
| 11 | TBB | Orang yang berhak membeli β’ Kartu Kendali 1 tahun β’ kuota BKC | βββ |
| 12 | PLB | 8 bentuk pengusahaan; 1 penyelenggaraan = 1 bentuk pengusahaan | βββ |
| 13 | TPPB | Barang wajib diselesaikan 30 hari setelah pameran berakhir | βββ |
| 14 | TLB & KDUB | Belum ada aturan pelaksana β fasilitas belum diimplementasikan | ββ |
Pola soal PPJK materi TPB cenderung berulang pada 4 hal: (a) hafalan angka (jangka waktu, persentase, denda, jumlah hari kerja), (b) membedakan karakter KBβGBβPLBβTBB, (c) hitungan BM/PDRI saat pengeluaran ke TLDDP (terutama GB & KB), dan (d) kasus prosedural (subkontrak, pengeluaran sementara, retur/reject, pameran).
πΊοΈ Peta 7 Jenis TPB
π§± 1. KONSEP UMUM TPB
Definisi
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Dasar hukum: UU 10/1995 jo. UU 17/2006 (Pasal 44) dan PP 32/2009 jo. PP 85/2015.
TPB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.
Peruntukan masing-masing jenis (Pasal 44 β hafalkan!)
| Huruf | Jenis TPB | Peruntukan penimbunan |
|---|---|---|
| a | Gudang Berikat | Barang impor untuk didistribusikan/dipakai, dikeluarkan ke TPB lain, atau diekspor |
| b | Kawasan Berikat | Barang impor dan/atau TLDPP untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai |
| c | TPPB | Barang impor (dengan/tanpa barang TLDPP) untuk dipamerkan |
| d | Toko Bebas Bea | Barang impor untuk dijual kepada orang tertentu |
| e | PLB | Barang asal LDP dan/atau TLDPP untuk kegiatan logistik/supply chain (diekspor) |
| f | Tempat Lelang Berikat | Barang asal daerah pabean untuk dilelang sebelum diekspor/dimasukkan kembali |
| g | KDUB | Barang impor untuk didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai |
Fasilitas TPB (klasik ditanya!)
Fiskal:
- Bea Masuk ditangguhkan
- Cukai dibebaskan
- PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
- PPN & PPnBM Impor tidak dipungut
- PPN tidak dipungut (atas barang asal lokal/TLDPP)
Non Fiskal:
- Pengeluaran barang cepat di pelabuhan
- Ketentuan tata niaga impor (pembatasan/LARTAS) ditangguhkan
- Pemeriksaan pabean dapat dilakukan di pabrik/gudang (bukan hanya pelabuhan)
Tujuan & Manfaat
- Tujuan: menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi & logistik, meningkatkan produksi dalam negeri, mendorong perekonomian nasional.
- Manfaat: penyerapan tenaga kerja, alih teknologi, peningkatan daya saing, devisa ekspor, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat.
Perizinan TPB β alur & janji layanan
- Total janji layanan perizinan TPB: 3 hari kerja + 1 jam
- Permohonan juga dapat diajukan secara tertulis (Ka. Kanwil melalui Ka. Kantor Pabean, atau Ka. KPUBC) bila elektronik tidak memungkinkan
- Dasar hukum perizinan: PMK 29/PMK.04/2018 dan PMK 71/PMK.04/2018
Jebakan ujian: "TPB = kawasan pabean" sering dikaitkan dengan pertanyaan pengawasan β seluruh TPB berada di bawah pengawasan DJBC, dan pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
π 2. KAWASAN BERIKAT (KB)
Definisi & dasar hukum
"Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai."
- PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021; Perdirjen 19/BC/2018 jo. 9/BC/2021
- KB merupakan Kawasan Pabean, sepenuhnya diawasi DJBC; pemeriksaan pabean dilakukan selektif berbasis manajemen risiko
Kegiatan khas KB:
- Pengolahan β mengolah barang/bahan (dengan atau tanpa bahan penolong) menjadi hasil produksi bernilai tambah lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsi; mencakup budidaya flora dan fauna
- Penggabungan β menggabungkan dan/atau mengenapi barang hasil produksi KB (sebagai produk utama) dengan barang jadi
Penyelenggara, Pengusaha, dan PDKB
| Pihak | Syarat | Kegiatan |
|---|---|---|
| Penyelenggara KB | Badan hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia | Menyediakan & mengelola kawasan untuk pengusahaan KB |
| Pengusaha KB | Badan hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia | Menimbun barang impor dan/atau asal TLDPP untuk diolah/digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai |
| PDKB (Pengusaha di KB merangkap Penyelenggara di KB) | Entitas berbeda dari penyelenggara | Sama dengan pengusaha KB |
- Dalam 1 penyelenggaraan KB dapat dilakukan 1 atau lebih pengusahaan KB
- Pengusaha KB = pengusahaan oleh entitas yang sama dengan penyelenggara
- Pelayanan & pengawasan diberikan proporsional berdasarkan profil risiko layanan
Lokasi & persyaratan izin
Lokasi KB:
- Kawasan Industri, atau
- Kawasan Budidaya sesuai RTRW yang ditetapkan
- Luas β₯ 1 Ha (memenuhi syarat penerbitan IUI)
Syarat fisik:
- Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas
- Batas-batas jelas (pembatas alam/buatan berupa pagar pemisah)
- Digunakan untuk kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi
Syarat administrasi:
- NIB; izin usaha perdagangan/pengelolaan kawasan/industri atau izin lain terkait
- Hasil KSWP valid; bukti kepemilikan/penguasaan lokasi + peta & denah
- Telah dikukuhkan sebagai PKP dan menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir
- Khusus Pengusaha KB/PDKB: IUI + rekomendasi Penyelenggara (untuk PDKB)
Permohonan dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri (termasuk ruangan/sarana kerja petugas BC). Bila persyaratan belum lengkap, izin dapat diberikan dengan kewajiban memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan Kepala Kanwil/KPUBC.
Perizinan KB
- Pemberian izin: Kanwil/KPUBC β janji layanan 3 hari kerja (KPPBC) + 1 jam (Kanwil/KPUBC) β masa berlaku s.d. izin dicabut
- Perizinan transaksional (di KPPBC): (1) pengeluaran sementara dari KB ke TLDDP; (2) menerima pekerjaan lain dari badan usaha di TLDDP; (3) pengeluaran bahan baku/sisa bahan baku serta bahan penolong/sisa bahan penolong ke TLDDP
- Validasi saat pemeriksaan lokasi/dokumen: validasi IUI, bukti penguasaan lokasi, KSWP; pendayagunaan IT Inventory & CCTV; rekomendasi Penyelenggara (PDKB); bila perlu: SPI perusahaan, analisa dampak ekonomi, pemenuhan kewajiban, efektivitas pengawasan (KB berdekatan tidak sehamparan)
Perlakuan tertentu β "One Size Doesn't Fit All"
Kepala Kanwil/KPUBC dapat menambahkan pada izin KB:
- Toleransi penyusutan/penguapan/pengurangan sesuai proses bisnis (dengan data instansi kompeten)
- Kemudahan pemasukan/pengeluaran barang curah dan barang contoh
- Kemudahan subkontrak
- Tata cara pemasukan/pengeluaran barang KB berbeda hamparan dalam 1 izin
- Perlakuan tertentu lain dengan tetap mempertimbangkan pengawasan/pelayanan
Tambahan lokasi KB tidak dalam satu hamparan dapat diizinkan untuk penimbunan bahan baku/hasil produksi; kapasitas tidak mencukupi atau karakteristik hasil produksi butuh penimbunan khusus; kriteria sama dengan izin KB kecuali batasan luas; profil risiko rendah.
Izin Pengusaha KB β tujuan pemberian
Izin KB diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengolahan barang untuk: A. Tujuan Ekspor β’ B. Substitusi Impor β’ C. Hilirisasi Industri β’ D. Industri Tertentu
Izin tidak dapat diberikan jika perusahaan/penganggung jawabnya:
- Pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai β maksimal 10 tahun sejak selesai menjalani hukuman
- Pernah dinyatakan pailit dengan kekuatan hukum tetap β maksimal 10 tahun sejak putusan
- Memiliki tunggakan utang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan
β Dibuktikan dengan surat pernyataan saat pemeriksaan dokumen & lokasi
Kewajiban Pengusaha KB/PDKB
- Memasang tanda nama perusahaan yang jelas terlihat umum
- Menyediakan sarana/prasarana pertukaran data elektronik
- Mendayagunakan IT Inventory (subsistem sistem informasi akuntansi), kontinu & realtime, dapat diakses DJBC & DJP
- Mendayagunakan CCTV realtime/online untuk DJBC & DJP, rekaman minimal 7 hari
- Mengajukan perubahan izin bila ada perubahan data
- Pencacahan (stock opname) minimal 1x per tahun dengan pengawasan Kantor Pabean
- Menyimpan & memelihara buku/catatan & dokumen 10 tahun; menyelenggarakan pembukuan sesuai prinsip akuntansi Indonesia
- Menyerahkan dokumen saat audit DJBC/DJP
- Menyampaikan laporan keuangan/tahunan dan laporan dampak ekonomi (nilai fasilitas fiskal, investasi, tenaga kerja, penjualan hasil produksi) minimal 1 tahun sekali
Tanggung jawab & pembebasan
Penyelenggara KB, Pengusaha KB, dan/atau PDKB bertanggung jawab atas:
- Bea masuk dan/atau cukai serta PDRI terutang atas barang impor yang berada atau seharusnya berada di KB
- Cukai serta PPN/PPnBM terutang atas barang asal TLDPP yang berada/seharusnya berada di KB
Dibebaskan dari tanggung jawab apabila barang: a. Musnah tanpa sengaja β’ b. Diekspor/diekspor kembali β’ c. Diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, perpajakan β’ d. Dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean β’ e. Dikeluarkan ke TPB lain β’ f. Dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas (izin Badan Pengusahaan) β’ g. Dikeluarkan ke KEK/kawasan ekonomi lain β’ h. Dimusnahkan di bawah pengawasan BC
Termasuk selisih kurang akibat penguapan/penyusutan dan force majeure.
Larangan & Pembatasan (LARTAS)
- Pemasukan (IN) ke KB: belum berlaku ketentuan pembatasan, kecuali terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan
- Pengeluaran (OUT) ke TLDDP: berlaku ketentuan pembatasan apabila (a) barang berupa bahan baku/bahan penolong yang tidak diolah, (b) saat pemasukan belum dipenuhi pembatasannya, dan (c) instansi teknis secara khusus memberlakukannya
- Larangan impor/ekspor tetap berlaku sesuai peraturan
Pemasukan & pengeluaran barang
Dari/ke: LDP β’ TPB lain β’ Kawasan Bebas β’ TLDDP β’ KEK β’ kawasan ekonomi lain
Pemasukan meliputi: bahan baku, bahan penolong, pengemas & alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, keperluan litbang; barang jadi/setengah jadi untuk digabungkan; barang yang dimasukkan kembali (ex-pengeluaran sementara); hasil produksi yang dimasukkan kembali; hasil produksi KB lain β dengan syarat bukan untuk dikonsumsi di KB, berkaitan dengan kegiatan produksi, dan setelah persetujuan pejabat/SKP.
Pengeluaran meliputi: bahan baku/sisa, bahan penolong/sisa (setelah persetujuan Kepala Kantor Pabean), pengemas & alat bantu, hasil produksi jadi/setengah jadi, barang contoh, barang modal, peralatan kantor, barang litbang, sisa proses produksi bernilai ekonomis, serta sisa pengemas/limbah tak bernilai ekonomis.
Perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan
| Arah | Perlakuan |
|---|---|
| Impor β KB (pemasukan) | Penangguhan BM β’ Pembebasan cukai β’ Tidak dipungut PDRI |
| KB β TLDDP (pengeluaran, diimpor untuk dipakai) | Melunasi BM, cukai, dan PDRI β kecuali sisa pengemas & limbah; atau penangguhan/pembebasan BM-cukai bila ditujukan ke subjek penerima fasilitas |
| TLDDP β KB (pemasukan) | Pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN/PPnBM (tidak dikenai bila non-PKP dan/atau bukan penyerahan BKP) |
| KB β TLDDP (pengeluaran atas barang asal TLDDP) | Melunasi PPN/PPnBM yang saat pemasukan tidak dipungut (penyerahan BKP); tidak dipungut PPN (non-BKP); tidak dikenai (bukan penyerahan) |
- Pelunasan memakai SSP/BPN, dapat dikreditkan (dilampiri dokumen pabean)
- Wajib membuat faktur pajak & memungut PPN/PPnBM atas penyerahan
- Pengeluaran barang impor dari KB ke pengusaha di Kawasan Bebas (izin Badan Pengusahaan): pembebasan BM, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI
Dasar pengenaan BM, cukai, dan PDRI
| β | Harga Penyerahan (umum) | Harga Pemasukan (khusus) |
|---|---|---|
| Bea Masuk | Nilai pabean sesuai harga jual saat pengeluaran ke TLDDP; klasifikasi saat dikeluarkan; pembebanan saat BC 2.5 didaftarkan | Nilai pabean & klasifikasi yang berlaku saat barang impor masuk KB; pembebanan saat BC 2.5 didaftarkan |
| Cukai | Ketentuan cukai | Ketentuan cukai |
| PDRI | Harga jual & tarif saat pengeluaran ke TLDDP | Nilai impor (nilai pabean + BM) saat masuk KB; tarif saat BC 2.5 didaftarkan |
- Jika tarif BM bahan baku > tarif BM barang hasil produksi, dasar pengenaan BM memakai tarif barang hasil produksi saat dikeluarkan dari KB
- Penghitungan memakai NDPBM saat BC 2.5 didaftarkan
- Syarat pemakaian nilai bahan baku: konversi pemakaian bahan baku/penolong jelas dan saat masuk sudah ada transaksi; diuji secara periodik oleh Kanwil BC/pejabat yang ditunjuk
Pengeluaran barang modal
- Barang modal asal impor yang telah berada di KB lebih dari 4 tahun β dibebaskan dari kewajiban membayar BM, cukai, dan PDRI saat dikeluarkan ke TLDDP
- Barang modal master list BKPM (fasilitas pembebasan BM penanaman modal): dibebaskan bila >4 tahun di KB atau telah diimpor >5 tahun
Kuota pengeluaran hasil produksi ke TLDDP
- Dasar nilai realisasi tahun sebelumnya: Ekspor + Antar KB + FTZ/KEK/kawasan ekonomi lain
- Batas normal: maksimal 50% dari nilai realisasi tersebut
- >50% β wajib rekomendasi Kemenperin + persetujuan Ka. Kanwil/KPUBC
- Tanpa persetujuan β pengurangan persentase kuota tahun berikutnya
- Melebihi batas yang ditetapkan β pembekuan izin KB (maks. 3 bulan)
Contoh (dari materi) β PT ABC, KB sejak Mei 2024:
| Komponen realisasi 2024 | Normal | Over kuota |
|---|---|---|
| Ekspor | 500.000.000 | 500.000.000 |
| Antar KB | 500.000.000 | 500.000.000 |
| FTZ & KEK | 200.000.000 | 200.000.000 |
| Realisasi ke TLDDP | 400.000.000 | 800.000.000 |
| Kuota 2025 | 50% Γ 1.200.000.000 = 600.000.000 | 50% Γ (600.000.000/800.000.000) = 37,5% β 37,5% Γ 1.200.000.000 = 450.000.000 |
Hafalkan logikanya: kuota = 50% dari (ekspor + antar KB + FTZ/KEK). Jika over kuota, kuota tahun berikutnya diprorata dengan rasio kuota/realisasi.
Pengeluaran sementara & subkontrak (KB)
Tujuan pengeluaran: luar daerah pabean β’ TPB lain β’ Kawasan Bebas β’ TLDDP β’ KEK β’ kawasan ekonomi lain
Keperluan: subkontrak β’ perbaikan/reparasi β’ peminjaman barang modal untuk produksi β’ pengetesan/pengembangan kualitas produksi β’ penggunaan returnable package β’ tujuan lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean
Ketentuan pokok:
- Dilakukan setelah persetujuan Ka. Kantor Pabean, dengan penetapan batas waktu pemasukan kembali
- Wajib jaminan sebesar BM, cukai, dan PDRI terutang untuk barang asal impor; tidak perlu jaminan untuk barang/bahan asal TLDDP (KB β TLDDP)
- Tidak dimasukkan kembali / terlambat:
- BM, cukai, dan pajak menjadi tanggung jawab TPB tujuan sejak barang diterima sampai diterima kembali oleh KB asal
- Jaminan dicairkan
- Denda 100% dari BM yang seharusnya dibayar
- Wajib membuat faktur pajak & memungut PPN/PPnBM β dikecualikan jika hanya terlambat dimasukkan kembali
Subkontrak:
- Berdasarkan perjanjian subkontrak; batas waktu persetujuan Kepala Kantor mengikuti batas waktu perjanjian
- Pemeriksaan awal dan akhir wajib dilakukan Pengusaha KB/PDKB pemberi subkontrak
- Penerima subkontrak di TLDDP dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan β dibuatkan dokumen pemberitahuan saat masuk KB
- Pengusaha KB/PDKB dapat meminjamkan barang modal kepada penerima subkontrak
- Pengusaha KB/PDKB dapat menerima pekerjaan dari badan usaha TLDDP (subkontrak, perbaikan/reparasi, pekerjaan lain) setelah persetujuan Ka. KPP; barang dari KB dibuatkan dokumen pemberitahuan saat keluar KB
Pemusnahan & perusakan barang
- Barang yang dapat dimusnahkan β pemusnahan; yang tidak dapat dimusnahkan β perusakan (merusak kegunaan/fungsi secara permanen, dipotong-potong atau cara lain)
- Dilakukan dengan: persetujuan Kepala Kantor Pabean + pengawasan pejabat BC + berita acara
- BA pemusnahan tidak dibuat untuk barang berupa sisa pengemas atau limbah yang dimusnahkan di dalam KB
Dokumen pemberitahuan pabean KB
| Arah | Asal/Tujuan | Dokumen |
|---|---|---|
| IN | KP/TPS (impor, re-impor) | BC 2.3 |
| IN | TPB lain | BC 2.7 (supplier/penjualan, subkontrak, peminjaman, pengembalian, diperbaiki, reject) |
| IN | TLDP (ex-subkontrak/peminjaman/perbaikan) | BC 2.6.2 |
| IN | Supplier, disubkontrakkan, dipinjamkan, diperbaiki | BC 4.0 |
| IN | KITE | BC 2.4 (dianggap ekspor KITE), BC 4.0 |
| OUT | KP/TPS (ekspor, re-ekspor) | BC 3.0 |
| OUT | TPB lain | BC 2.7 |
| OUT | TLDP | BC 2.5 (impor untuk dipakai); BC 2.6.1 (keluar + jaminan: subkontrak, peminjaman, perbaikan); BC 4.1 (reject, ex-subkontrak/peminjaman/perbaikan) |
| OUT | KITE | BC 2.5 (penjualan β wajib bayar BM & PDRI); BC 4.1 (ex-subkontrak) |
- Pihak yang menyampaikan pemberitahuan: Penyelenggara KB, Pengusaha KB, PDKB, dan PPJK (khusus pemasukan impor melalui PJT)
- Dikecualikan dari dokumen cukai: BKC yang dimasukkan/dikeluarkan dari dan ke TLDPP; pengeluaran sisa pengemas & limbah ke TLDPP cukup dengan laporan ke petugas BC
- Selisih jumlah saat pembongkaran:
| Kondisi | Konsekuensi |
|---|---|
| Selisih kurang (tidak dapat membuktikan kesalahan di luar kemampuannya) | Wajib membayar BM atas barang yang kurang + sanksi |
| Selisih lebih (tidak dapat membuktikan) | Penyelenggara/Pengusaha KB/PDKB dikenai sanksi sesuai ketentuan |
Pembekuan izin KB
- Dasar: hasil pemeriksaan/audit DJBC β kegiatan menyimpang dari izin (bukti permulaan cukup) dan/atau ketidakmampuan menyelenggarakan/mengusahakan KB; indikator antara lain profil risiko layanan tinggi 3 periode berturut-turut
- Pembekuan oleh Ka. KPPBC; dapat diberlakukan kembali bila tidak terbukti, telah mampu kembali, atau perbaikan profil
- Jika Penyelenggara KB dibekukan β Pengusaha KB dan PDKB di dalamnya ikut dibekukan (pembekuan Penyelenggara KB > 3 bulan)
- Selama pembekuan tidak diperbolehkan: memasukkan barang ke KB dengan fasilitas fiskal; melakukan kegiatan pengolahan BKC
Pencabutan izin KB
Tindak lanjut pembekuan yang terbukti menyimpang atau tidak mampu lagi β pencabutan izin oleh Ka. Kanwil/KPUBC, dengan alasan:
- Tidak melakukan kegiatan 12 bulan terus-menerus
- IUI sudah tidak berlaku; dinyatakan pailit
- Bertindak tidak jujur (menyalahgunakan fasilitas KB dan/atau tindak pidana kepabeanan/cukai)
- Tidak memenuhi check list persyaratan dalam batas waktu
- Mengajukan permohonan pencabutan
Pola pelayanan & pengawasan
- Pelayanan oleh petugas hanggar BC; pemantauan fisik + pemanfaatan IT; pengawasan on the spot atas pemasukan & pengeluaran
- Uji kepatuhan: (1) pemeriksaan fisik, (2) pemeriksaan sewaktu-waktu, (3) evaluasi periodik, (4) audit
- KB Mandiri β uji kepatuhan: random, pemeriksaan sewaktu-waktu, evaluasi periodik, audit
KB Mandiri (Self Managed Bonded Zone)
- Ditetapkan Kepala KPPBC (Pasal 50 PMK-131/PMK.04/2018) β Simpel β Patuh β Modern
- Pertimbangan: profil risiko layanan rendah; KSWP valid; kriteria: AEO/sertifikat sejenis, IT Inventory terintegrasi SKP, volume tinggi butuh layanan 24/7, pertimbangan lain (manajemen risiko)
- Pelayanan mandiri: pelekatan/pelepasan tanda pengaman, pemasukan, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pelayanan lain; laporan via SKP
- Perbandingan singkat kegiatan:
| Kegiatan | KB Konvensional | KB Mandiri |
|---|---|---|
| Cek kebenaran pengangkut & nomor kontainer | Hanggar Pabean | Security perusahaan |
| Input ke sistem aplikasi | Hanggar Pabean | Security perusahaan/petugas gudang |
| Pelepasan segel & pengawasan stripping | Hanggar Pabean | Petugas bagian gudang |
| Pengawasan stuffing & pemasangan segel | Hanggar Pabean | Petugas bagian gudang |
| Administrasi segel & input sistem | Hanggar Pabean | Petugas bagian gudang |
| Pengawasan pengeluaran barang | Hanggar Pabean | Security perusahaan |
- Efisiensi: waktu unloading/loading dari menunggu approval Β±60 menit β 0; random jalur periksa fisik >10% β <1%; biaya lembur/overnight trucking hilang
- Populasi KB Mandiri per 31 Maret 2021: 304 perusahaan (Jabar 165, Banten 49, Jateng & DIY 45, Jatim I 30, Jakarta 6, Riau 5, Jatim II 2, Sumbagbar 1, Sumut 1)
Fasilitas PPN di KB
- PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan BKP kepada Pengusaha KB/PDKB yang dimasukkan ke KB
- PPN tidak dipungut atas impor/penyerahan BKP kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang barangnya dimasukkan ke KB untuk diolah lebih lanjut lalu diekspor
Pemasukan barang milik Pengusaha KB:
| Asal | Fasilitas |
|---|---|
| Luar Daerah Pabean | Penangguhan BM β’ Pembebasan cukai β’ Tidak dipungut PDRI |
| TPB/KPB PB/KEK/kawasan lain | Penangguhan BM β’ Pembebasan cukai β’ Tidak dipungut PDRI β’ Tidak dipungut PPN/PPnBM |
| TLDDP | Pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN/PPnBM |
- PKP penyerah wajib membuat faktur pajak (dibuktikan dokumen persetujuan pemasukan ke KB), tidak boleh faktur pajak gabungan, serta menyimpan buku/catatan
- Bila pemasukan bukan penyerahan BKP dan/atau berasal dari non-PKP β tidak terutang PPN dan tidak dibuatkan faktur pajak
Pengeluaran barang milik Pengusaha KB:
| Tujuan | Perlakuan |
|---|---|
| Luar Daerah Pabean | PPN 0% (ekspor) |
| TPB/KEK/kawasan lain | Prinsip dikenakan PPN; fasilitas mengikuti fasilitas PPN tujuan |
| TLDDP | Dikenakan PPN, Pengusaha KB/PDKB wajib memungut PPN; melunasi kembali PPN yang saat pemasukan mendapat fasilitas |
- PPN terutang saat pengeluaran dan harus dilunasi saat pendaftaran dokumen pengeluaran
- Dasar penghitungan (barang asal LDP): harga jual & tarif saat pengeluaran; atau nilai impor & tarif saat pemasukan jika ada konversi
- Barang asal TLDDP: harga jual & tarif saat keluar dari KB
- MAP 411211 (PPN Dalam Negeri) β KJS 121; dapat dikreditkan oleh PDKB pada masa pajak pengeluaran
Pengeluaran barang milik SPLN:
- PPN terutang dipungut & disetor ke kas negara oleh WP penerima barang sebelum pendaftaran dokumen pengeluaran, memakai surat setoran pajak
- MAP 411211 β KJS 122; tidak dapat dikreditkan
- Saat terutang: barang asal LDP β saat pengeluaran; barang asal TLDDP β saat pemasukan ke KB
- PPN dihitung dari harga jual & tarif saat pengeluaran ke TLDDP
- Faktur pajak dibuat dengan SPLN sebagai pembeli (pemasukan ke KB bukan merupakan penyerahan)
Contoh hitungan KB (studi kasus dari materi)
Kasus: PT KTS (Kawasan Berikat) mengimpor bahan baku kemeja (BC 2.3) untuk perkiraan produksi 2.500 kemeja; nilai pabean CIF USD 30.000. Setelah 3 bulan, 150 kemeja reject, diizinkan dijual ke pasar dalam negeri dan akan dikeluarkan dengan BC 2.5 (impor untuk dipakai) dengan harga penjualan Rp 350.000/kemeja. Pos tarif kemeja: BM 15%, PPN 10%, PPh 22 2,5%; kain: BM 10%; kurs USD 1 = Rp 15.400.
Kunci logika: default perhitungan BM untuk hasil produksi adalah harga penyerahan β kecuali saat masuk sudah ada transaksi dan konversi pemakaian bahan baku jelas, maka BM dapat dihitung dari nilai bahan baku.
Perhitungan (sesuai pembahasan materi):
- Total harga penyerahan =
Rp 322.500 x 150 pcs = Rp 48.375.000 BM = tarif barang jadi x nilai penyerahan = 15% x Rp 48.375.000 = Rp 7.256.250(dibulatkan Rp 7.257.000)PPN = 11% x Rp 48.375.000 = Rp 5.321.250PPh = 2,5% x Rp 48.375.000 = Rp 1.209.375
Perhatikan dua hal pada kasus ini: (1) yang dikeluarkan hanya 150 kemeja reject, tetapi perhitungan memakai tarif BM barang jadi (15%), bukan tarif bahan baku; (2) studi kasus di materi memakai dasar nilai penyerahan Rp 322.500/kemeja (total Rp 48.375.000) β pastikan membaca asumsi dasar yang diminta soal saat ujian.
π 3. GUDANG BERIKAT (GB)
Definisi
Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Dasar Hukum
- PP Nomor 32 Tahun 2009 jo. PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat
- PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
- Penyelenggaraan dilakukan oleh Penyelenggara GB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Kegiatan: menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan GB.
- Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha GB atau PDGB (Pengusaha di GB Merangkap Penyelenggara di GB), juga berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Kegiatan: penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan.
- Dalam 1 (satu) penyelenggaraan GB dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan GB.
- Pengusahaan oleh entitas yang sama dengan penyelenggara β PDGB; pengusahaan oleh entitas berbeda β pengusaha biasa di GB.
- Penyelenggara dan/atau Pengusaha GB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kanwil atau KPUBC, dalam 1 (satu) izin.
3 Bentuk Gudang Berikat
| Bentuk | Kegiatan |
|---|---|
| 1. GB pendukung kegiatan industri | menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri manufaktur, pertambangan, alat berat, dan jasa perminyakan |
| 2. GB distribusi khusus TBB | menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea |
| 3. GB transit | menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean, termasuk penyediaan logistik & operasional pada kegiatan angkutan laut & udara tujuan LDP |
Persyaratan Izin
- Syarat fisik:
- lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya
- batas-batas yang jelas
- tempat untuk pemeriksaan fisik
- tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang
- tata letak dan batas yang jelas terhadap masing-masing kegiatan
- alat ukur yang telah ditera (dalam hal menimbun barang curah)
- Syarat administrasi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang/tempat
- hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
- bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan dengan batas jelas + peta lokasi dan rencana tata letak/denah
- telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir
- Permohonan dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri, termasuk ruangan dan sarana kerja bagi petugas BC.
- Jika belum dipenuhi, izin penyelenggara GB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan Kepala Kanwil/KPUBC.
| Aspek Perizinan | Ketentuan |
|---|---|
| Pemberi izin | Kanwil/KPUBC |
| Janji layanan | 3 (tiga) hari kerja di KPPBC; 1 (satu) jam di Kanwil/KPUBC |
| Masa berlaku | s.d. Izin GB dicabut |
Fasilitas
- Objek fasilitas: barang timbun dan barang keperluan pengusahaan GB.
- Fasilitas fiskal (setiap pemasukan ke GB):
- Bea Masuk ditangguhkan
- Cukai dibebaskan
- PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
- PPN & PPnBM Impor tidak dipungut
- PPN tidak dipungut (asal barang dari lokal)
- Fasilitas prosedural:
- ketentuan tata niaga (pembatasan) ditangguhkan
- pengeluaran barang secara parsial
- pemberitahuan pabean terotomasi
- FTA diakomodasi
- pemeriksaan pabean di Gudang Berikat
- self managed bonded untuk GB tertentu
- pengawasan berbasis IT Inventory dan CCTV online
Jenis Barang dan Jangka Waktu Penimbunan
- 1. Barang timbun (dapat fasilitas) β maks 2 tahun ditimbun
- bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan/atau alat bantu pengemas untuk industri
- barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea
- barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean
- 2. Barang untuk keperluan pengusahaan/penyelenggaraan (dapat fasilitas) β min 2 tahun sejak penggunaan, kecuali pengemas
- barang pendukung kegiatan penimbunan: forklift, rak, timbangan, dan lain-lain
- barang pendukung kegiatan sederhana: pengemas, alat bantu pengemas, mesin potong, dan lain-lain
- 3. Barang yang tidak mendapat fasilitas
- peralatan dan/atau bahan untuk pembangunan dan/atau perluasan gudang
- peralatan perkantoran
- barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat
Jangan tertukar: barang timbun β maks 2 tahun ditimbun; barang keperluan pengusahaan (kecuali pengemas) β min 2 tahun sebelum dapat dipindahtangankan dari GB. Barang tanpa fasilitas tidak mendapat penangguhan BM/PDRI.
Pemasukan dan Pengeluaran
- Barang timbun β pemasukan dari:
- LDP; GB lain; PLB; Kawasan Bebas; KEK; Kawasan Ekonomi lain
- Peralatan pengusahaan β pemasukan dari:
- LDP; TLDDP; GB lainnya; KB; PLB; Kawasan Bebas; KEK; Kawasan Ekonomi lain
- Pengeluaran dari GB ke Industri:
- LDP; KB; GB; TBB; TLDDP; KEK; Kawasan Bebas; Kawasan Ekonomi lain
- Pengeluaran dari GB (umum):
- LDP; TPB lain; TLDDP; Kawasan Bebas; KEK; Kawasan Ekonomi lain
Perlakuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
- Pemasukan
- Impor: penangguhan BM, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
- melunasi BM, cukai, dan PDRI β diimpor untuk dipakai
- penangguhan atau pembebasan BM dan cukai β barang ditujukan kepada subjek penerima fasilitas penangguhan/pembebasan BM dan cukai
- TLDDP: pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
- tidak dikenai PPN/PPnBM: dilakukan oleh non PKP dan/atau bukan termasuk penyerahan BKP
- Impor: penangguhan BM, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
- Pengeluaran
- melunasi PPN/PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut (penyerahan BKP)
- tidak dipungut PPN (penyerahan non BKP)
- tidak dikenai PPN/PPnBM (bukan penyerahan)
- Dilunasi dengan SSP berupa Bukti Penerimaan Negara; dapat dikreditkan (dilampiri dokumen pabean).
- Wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan.
- Barang keperluan pengusahaan/penyelenggaraan kecuali pengemas hanya dapat dipindahtangankan dari GB setelah 2 tahun.
Dasar Pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
| Komponen | Barang timbun & pengemas β harga pemasukan | Keperluan penyelenggaraan/pengusahaan selain pengemas β harga penyerahan |
|---|---|---|
| Bea Masuk | nilai pabean & klasifikasi yang berlaku saat barang dimasukkan ke GB; pembebanan saat PIB impor untuk dipakai didaftarkan | nilai pabean sesuai harga jual saat pengeluaran dari GB ke tempat lain dalam DP; klasifikasi saat pengeluaran; pembebanan saat PIB didaftarkan |
| Cukai | berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai | berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai |
| PDRI | nilai impor saat barang dimasukkan ke GB; tarif saat PIB impor untuk dipakai didaftarkan | berdasarkan harga jual dan tarif saat pengeluaran barang dari GB ke tempat lain dalam DP |
Pemasukan dan Pengeluaran Sementara
- Tujuan: luar daerah pabean; TBB, KB, GB; Kawasan Bebas; TLDDP; KEK; kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Keperluan: returnable package; perbaikan/reparasi.
- Dilakukan setelah mendapat persetujuan Ka. Kantor Pabean, dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang ke GB.
- Mempertaruhkan jaminan sebesar BM, cukai, dan PDRI terutang (dalam hal barang asal impor).
- Tidak perlu jaminan: barang/bahan asal TLDDP dari GB ke TLDDP.
- Pemasukan sementara hanya dapat dilakukan atas barang berupa returnable package.
- BM, cukai, dan pajak menjadi tanggung jawab TPB tujuan penerima sejak barang diterima sampai diterima kembali GB asal.
- Tidak dimasukkan kembali:
- jaminan dicairkan
- denda 100% dari BM yang seharusnya dibayar
- wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM
- Terlambat dimasukkan kembali: dikecualikan dari kewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN/PPnBM.
Pemusnahan dan Perusakan Barang
- Barang dalam GB (sifat & bentuk):
- dapat dimusnahkan β pemusnahan barang
- tidak dapat dimusnahkan β perusakan barang
- Pemusnahan dan perusakan dilakukan dengan:
- persetujuan Kepala Kantor Pabean
- di bawah pengawasan pejabat BC
- berita acara
- Perusakan barang: merusak kegunaan/fungsi secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain.
Kewajiban Pengusaha GB/PDGB
- Memasang tanda nama perusahaan yang dapat dilihat jelas oleh umum
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pertukaran data secara elektronik
- Mendayagunakan IT Inventory yang realtime dan online serta traceability, dapat diakses DJBC dan DJP
- Mendayagunakan CCTV yang dapat diakses realtime dan online oleh DJBC dan DJP, dengan rekaman minimal 7 hari sebelumnya
- Mengajukan permohonan perubahan izin GB kepada Kanwil/KPUBC jika ada perubahan data dalam izin GB
- Melakukan pencacahan (stock opname) dengan pengawasan Kantor Pabean minimal sekali dalam 1 tahun
- Menyimpan dan menatausahakan barang secara tertib (jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan/pengeluaran, sediaan, posisi)
- Menyimpan dan memelihara buku, catatan, serta dokumen kegiatan usaha selama 10 tahun
- Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
- Menyerahkan dokumen kegiatan GB apabila dilakukan audit oleh DJBC dan/atau DJP
- Menyampaikan laporan keuangan dan/atau laporan tahunan kepada kepala Kantor Pabean
- Menyampaikan laporan dampak ekonomi GB (nilai fasilitas fiskal, nilai investasi, nilai penjualan, nilai PPh Badan) kepada kepala Kantor Pabean minimal 1 tahun sekali
Tanggung Jawab dan Pembebasannya
- Penyelenggara GB, Pengusaha GB, dan/atau PDGB bertanggung jawab atas:
- BM dan/atau cukai dan PDRI yang terutang atas barang impor yang berada atau seharusnya berada di GB
- cukai serta PPN/PPnBM yang terutang atas barang asal TLDDP yang berada atau seharusnya berada di GB
- Pembebasan dari tanggung jawab bila barang:
- a. musnah tanpa sengaja
- b. diekspor dan/atau diekspor kembali
- c. diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan
- d. dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean
- e. dikeluarkan ke TPB lainnya
- f. dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas yang mendapat izin Badan Pengusahaan Kawasan Bebas
- g. dikeluarkan ke pengusaha di KEK atau kawasan ekonomi lain, dan/atau kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan BM
- h. dimusnahkan di bawah pengawasan BC
- Meliputi selisih kurang akibat penguapan/penyusutan dan force majeure.
- GB bertanggung jawab sampai diterimanya barang di tempat tujuan atau sampai dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
Larangan dan Pembatasan
- Ketentuan pembatasan di bidang impor: belum berlaku di GB, kecuali terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan.
- Berlaku ketentuan pembatasan bila:
- a. pada saat pemasukannya belum dipenuhi ketentuan pembatasannya
- b. instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan pembatasan pada saat pengeluaran barang dari GB
- Berlaku ketentuan mengenai pemasukan barang yang dilarang diimpor dan ekspor barang yang dilarang ekspornya.
- GB dilarang (4 poin):
- memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin GB
- memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor
- menimbun barang yang berasal dari TLDDP
- mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan yang tercantum dalam izin GB
Pembekuan Izin GB
- Dasar (hasil pemeriksaan/audit DJBC):
- melakukan kegiatan menyimpang dari izin berdasarkan bukti permulaan yang cukup
- menunjukkan ketidakmampuan menyelenggarakan dan/atau mengusahakan GB
- di antaranya: profil risiko layanan tinggi 3 periode berturut-turut
- Pembekuan oleh Ka. KPPBC.
- Jika Penyelenggara GB dibekukan β Pengusaha GB dibekukan β PDGB di dalam GB dibekukan (pembekuan Penyelenggara GB > 3 bulan).
- Selama pembekuan tidak diperbolehkan memasukkan barang ke GB dengan fasilitas fiskal.
- Pemberlakuan kembali jika tidak terbukti, telah mampu kembali, atau perbaikan profil.
Pencabutan Izin GB
- Tindak lanjut pembekuan; hasil pemeriksaan/audit DJBC:
- terbukti melakukan kegiatan menyimpang dari izin GB
- tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan GB
- Pencabutan izin (STOP) oleh Ka. Kanwil/KPUBC.
- Penyebab pencabutan/penolakan:
- tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 bulan terus-menerus
- izin usaha sudah tidak berlaku
- dinyatakan pailit
- bertindak tidak jujur: menyalahgunakan fasilitas GB dan/atau melakukan tindak pidana kepabeanan/cukai
- tidak memenuhi check list persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan
- mengajukan permohonan pencabutan
Pelayanan Mandiri (Self Managed Bonded)
- Penetapan GB Mandiri oleh Kepala Kantor Pabean mempertimbangkan:
- a. profil risiko layanan rendah
- b. KSWP valid
- c. kriteria: sertifikat AEO dan/atau sertifikat lain (kinerja/manajemen baik); IT Inventory sesuai kriteria dan terintegrasi dengan SKP; volume tinggi dan memerlukan layanan 24/7; pertimbangan lain berbasis manajemen risiko
- Pelayanan mandiri meliputi: pelakatan dan pelepasan tanda pengaman; pemasukan barang; pembongkaran; penimbunan; pemuatan; pengeluaran; pelayanan lainnya.
- Laporan β SKP.
Contoh Hitungan: PT Kainku Jaya Raya
Kasus
- PT Kainku Jaya Raya adalah Pengusaha GB (memiliki API), membeli kain katun dari KPU Inc. China.
- BC 2.3 tanggal 23 November 2023: kain katun 500 ball, harga kesepakatan CIF USD 600/ball, tarif BM 5%, kurs Rp 14.300.
- Di GB, kain katun dilakukan kegiatan pemotongan.
- Tanggal 20 Maret 2024 dijual 50 ball ke industri TLDPP dengan harga jual total Rp 300.000.000.
- Pada saat BC 2.5 diajukan: tarif BM 10%, kurs Rp 14.500.
- Pertanyaan: hitung pungutan impor atas penjualan barang impor dari GB tersebut.
| Data | Keterangan |
|---|---|
| BC 2.3 (masuk) | CIF USD 600/ball; 500 ball; BM 5%; kurs Rp 14.300 |
| BC 2.5 (keluar) | penjualan 50 ball ke industri TLDPP; harga jual Rp 300.000.000; BM 10%; kurs Rp 14.500 |
Perhitungan Pungutan Impor BC 2.5
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| CIF | 50 Γ USD 600 | USD 30.000,00 |
| Nilai Pabean | 30.000 Γ 14.500 | Rp 435.000.000,00 |
| BM | 10% Γ 435.000.000 | Rp 43.500.000,00 |
| Nilai Impor | 435.000.000 + 43.500.000 | Rp 478.500.000,00 |
| PPN | 11% Γ 478.500.000 | Rp 52.635.000,00 |
| PPh | 2,5% Γ 478.500.000 | Rp 11.962.500,00 |
| PDRI | PPN + PPh | Rp 64.597.500,00 |
| Total Pungutan | BM + PDRI | Rp 108.097.500,00 |
Logika singkat
- Barang timbun memakai harga pemasukan β dasar perhitungan adalah CIF saat masuk GB (USD 600/ball Γ 50 ball), bukan harga jual Rp 300.000.000.
- Nilai pabean dan klasifikasi mengikuti saat barang dimasukkan ke GB (BC 2.3), sedangkan pembebanan (tarif BM) mengikuti saat PIB/BC 2.5 didaftarkan β dipakai 10%, bukan 5%.
- Pada slide jawaban, konversi CIF memakai kurs Rp 14.500 (kurs saat BC 2.5).
Jebakan hitungan GB: harga jual Rp 300.000.000 tidak dipakai untuk barang timbun (dasar = harga pemasukan). Tarif BM yang dipakai adalah tarif pada saat BC 2.5 (10%), sementara nilai pabean dan klasifikasi tetap dari saat pemasukan. PPN 11% dan PPh 2,5% dihitung dari nilai impor (nilai pabean + BM).
ποΈ 4. TOKO BEBAS BEA (TBB)
Definisi
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Dasar Hukum
- PP 32 Tahun 2009 jo. PP 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- PMK 204/PMK.04/2017
- PER-19/BC/2013
- PER-01/BC/2018
Lokasi TBB
- Terminal keberangkatan bandara/pelabuhan utama internasional di Kawasan Pabean
- Tempat transit pada terminal keberangkatan bandara/pelabuhan utama internasional: tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean
- Terminal kedatangan bandara internasional
- Dalam Kota
Ruangan di TBB
- Ruang penimbunan: untuk menimbun barang dan melakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC.
- Ruang penjualan: untuk menjual dan menyerahkan barang.
- Khusus TBB di bandara/pelabuhan utama internasional: ruang penimbunan dan ruang penjualan dapat berada tidak satu lokasi.
- TBB dalam kota yang tidak memiliki ruang penjualan di bandara dapat mengajukan permohonan izin Tempat Penyerahan.
Tempat Penyerahan
- Bagian dari TBB berupa ruang yang dimiliki/dikuasai Pengusaha TBB di:
- a. terminal keberangkatan bandara internasional
- b. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama
- c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional
- d. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama
- di Kawasan Pabean, untuk menyerahkan barang.
- Digunakan untuk penyerahan barang atas pembelian di TBB dalam kota yang tidak memiliki ruang penjualan di bandara.
Perizinan
- Permohonan diajukan kepada Menkeu c.q. Kepala Kantor Wilayah/KPU; KPPBC melakukan penelitian; Kanwil DJBC menerbitkan izin atau penolakan maksimal 1 jam setelah presentasi; Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan Rekomendasi paling lama 3 hari kerja.
- Permohonan secara online melalui SKP ke Kanwil/KPU BC.
- Jangka waktu izin berlaku hingga:
- izin usaha sudah tidak berlaku lagi
- bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/atau
- izin sebagai Pengusaha TBB dicabut
- Pelimpahan wewenang perizinan: perizinan baru, perubahan izin, penerbitan Kartu Kendali, dan perpanjangan Kartu Kendali dilakukan oleh Kepala Kanwil DJBC atau Kepala KPU BC atas nama Menteri.
Persyaratan Pendirian (Pasal 07 PER-01/BC/2018)
- Profil perusahaan
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi + rencana tata letak/denah
- Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dan izin lain dari instansi terkait
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, BM, BK, dan Cukai
- Dokumen yang membuktikan telah memberdayakan IT Inventory dan CCTV
- NPPBKC bagi TBB yang menjual BKC
- Dokumen yang membuktikan pendayagunaan pemindai sidik jari dan/atau kartu kendali elektronik
- Perkiraan investasi
- Daftar jenis barang yang akan dijual di TBB
- SPI
- IT Inventory
- Rencana lokasi TBB
Fasilitas Fiskal
- Barang impor (asal LDP, Gudang Berikat, TBB lain): penangguhan BM, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
- Barang lokal (asal TLDDP, TBB lain eks barang lokal): pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Orang yang Berhak Membeli
- TBB di bandara/pelabuhan utama (menunjukkan paspor dan boarding pass):
- orang yang bepergian ke luar negeri
- penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan luar negeri
- orang yang baru tiba dari luar negeri
- TBB dalam kota:
- anggota korps diplomatik (CD) yang bertugas di Indonesia beserta suami/istri
- pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta suami/istri
- turis asing yang akan ke luar daerah pabean (penyerahan barang di TBB yang sama yang berlokasi di bandara/pelabuhan utama)
- (PP 32/2009 jo. PP 85/2015; Pasal 14 ayat (1) PMK-204/PMK.04/2017: orang yang akan keluar dari Daerah Pabean)
Perlakuan Perpajakan per Terminal
| Aspek | Terminal Keberangkatan | Terminal Transit | Terminal Kedatangan | Dalam Kota |
|---|---|---|---|---|
| Subjek | Orang tertentu yang akan bepergian ke luar negeri (LN) | Orang tertentu yang transit tujuan ke LN | Orang yang baru tiba dari LN | Anggota Corps Diplomatic (CD); tenaga ahli asing yang mendapat kekebalan diplomatik; orang yang bepergian ke LN |
| Fasilitas | Pembebasan BM; pembebasan cukai; tidak dipungut PDRI | Pembebasan BM; pembebasan cukai; tidak dipungut PDRI | Pembebasan BM; pembebasan cukai; tidak dipungut PDRI. Fasilitas tersebut dan pembelian yang melebihi batasan berlaku sesuai ketentuan barang bawaan penumpang | Pembebasan BM; pembebasan cukai; tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PDRI |
| Batas BKC | β | β | Untuk BKC berlaku sesuai ketentuan barang bawaan penumpang | CD: sesuai asas timbal balik yang ditetapkan instansi terkait; tenaga ahli asing: 10 liter MMEA per orang dewasa tiap bulan dan/atau 300 HT / 100 cerutu / 500 gram TIS atau HTL per orang dewasa tiap bulan, atau jika lebih dari 1 jenis HT setara dengan perbandingan jumlah per HT |
Kartu Kendali, Pemindai Sidik Jari, Kartu Kendali Elektronik
- Anggota CD/tenaga ahli badan internasional (termasuk suami/istri) yang akan membeli barang di TBB wajib memiliki Kartu Kendali.
- Cara mendapatkan:
- pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJBC
- melampirkan: rekomendasi dari Kemenlu (untuk CD) atau Setneg (untuk tenaga ahli badan internasional), fotokopi paspor, pas foto (termasuk data suami/istri)
- Isi rekomendasi Kemenlu/Setneg: nama, kebangsaan, jabatan, instansi tempat kerja, masa tugas, kuota pembelian barang.
- Kartu kendali berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang; dapat berbentuk manual maupun elektronik; permohonan pembuatan disampaikan kepada Kanwil/KPU melalui SKP.
- Pemindai sidik jari: perangkat elektronik untuk menangkap gambar digital dari pola sidik jari.
- Kartu Kendali Elektronik: alat kontrol pembelian BKC di TBB yang diterbitkan DJBC kepada orang tertentu; dapat berbentuk elektronik dengan sistem RFID (e-card).
Batas BKC hanya berlaku untuk TBB Dalam Kota: CD sesuai asas timbal balik; tenaga ahli asing 10 liter MMEA/orang dewasa/bulan dan/atau 300 HT / 100 cerutu / 500 gram TIS atau HTL/orang dewasa/bulan. Pembelian BKC wajib menggunakan Kartu Kendali (berlaku 1 tahun; rekomendasi Kemenlu untuk CD, Setneg untuk tenaga ahli).
Pemasukan dan Pengeluaran
- Pemasukan barang impor ke TBB dari LDP, Gudang Berikat, dan/atau TBB lainnya β penangguhan BM, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
- Pemasukan barang dari TLDDP dan TBB lainnya β tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
- Pengeluaran:
- untuk dipakai oleh orang tertentu yang berhak sesuai ketentuan
- ke Gudang Berikat dalam hal barang retur/reject
- ke TLDDP dalam hal barang retur/reject
- ke TBB lainnya
- untuk diekspor kembali
- dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea Cukai
Kewajiban Pengusaha TBB (Pasal 20 PMK-204/PMK.04/2017)
(1)
- Memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum
- Menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat BC
- Memisahkan dengan tanda jelas dan/atau batas tertentu barang asal LDP dan TLDDP yang ditimbun di ruang penimbunan
- Mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses DJBC dan DJP secara realtime dan online
- Memasang CCTV yang dapat diakses realtime dan daring
- Menyediakan komputer dan sistem informasi yang terhubung dengan SKP
(2)
- Mengajukan permohonan perubahan keputusan izin kepada Kepala Kanwil/KPU jika terdapat perubahan data TBB
- Melakukan pencacahan (stock opname) paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, diawasi KPU/Kantor Pabean
- Menyelenggarakan pembukuan pergerakan barang sesuai prinsip akuntansi/Standar Akuntansi Indonesia
- Menyimpan dan memelihara buku, catatan, serta dokumen kegiatan usaha selama 10 tahun
- Memberikan akses data dan dokumen seluruh kegiatan TBB untuk pemeriksaan pabean DJBC
- Menyerahkan dokumen kegiatan TBB jika dilakukan pemeriksaan DJBC
- Menyampaikan salinan LK tahunan sesuai SAK (IAI) paling lambat akhir bulan ke-3 setelah tanggal LK tahunan
Tanggung Jawab dan Pembebasannya (Pasal 22 & 23 PMK-204/PMK.04/2017)
- Pengusaha TBB bertanggung jawab atas BM, Cukai, dan PPN/PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di TBB.
- Dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal barang:
- a. telah dijual kepada orang tertentu yang berhak
- b. musnah tanpa sengaja
- c. telah diekspor kembali
- d. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
- e. telah dipindahkan ke GB (retur/reject)
- f. telah dikeluarkan ke TLDDP (retur/reject)
- g. telah dipindahkan ke TBB lainnya
- h. dimusnahkan dalam pengawasan pejabat BC
- Barang musnah tanpa sengaja β permohonan pembebasan kepada Kepala Kantor Pabean/Kepala KPU, dilampiri pernyataan tertulis dari instansi berwenang:
- BNPB: bencana alam
- Polri: huru-hara, kebakaran, dan/atau kecelakaan darat
- KNKT: kecelakaan laut dan udara
Larangan/Pembatasan
- Pemasukan: belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Penjualan: tidak berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberlakukan pembatasan.
Pembekuan dan Pencabutan
- Pembekuan:
- tidak melaksanakan kewajiban/melakukan kegiatan yang dilarang
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin (memasukkan barang tidak sesuai izin, menjual kepada orang yang tidak berhak/melebihi kuota)
- menunjukkan ketidakmampuan menyelenggarakan/mengusahakan TBB (tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak ada kegiatan 6 bulan, tidak melunasi utang)
- Pencabutan:
- tindak lanjut dari pembekuan
- tidak melakukan kegiatan 12 bulan berturut-turut
- menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku
- dinyatakan pailit
- bertindak tidak jujur dalam usahanya
- mengajukan permohonan pencabutan
Selama pembekuan, dilarang memasukkan barang ke TBB. Bedakan: pembekuan karena tidak ada kegiatan 6 bulan; pencabutan karena tidak melakukan kegiatan 12 bulan berturut-turut.
π 5. PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)
Definisi dan Status Kawasan Pabean
- PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- PLB merupakan Kawasan Pabean.
- Barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke PLB belum diperlakukan sebagai barang impor.
- Barang asal TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Pabean PLB dan telah diberitahukan ekspornya, diperlakukan sebagai barang ekspor.
Dasar Hukum
- PP 32 Tahun 2009 jo. PP 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- PMK 272/PMK.04/2015 jo. 28/PMK.04/2018
- PER-01/BC/2016 jo. PER-14/BC/2019
- PER-02/BC/2016
- PER-03/BC/2016 jo. PER-15/BC/2019
- PER-10/BC/2017
8 Bentuk Pengusahaan PLB
| Bentuk | Tujuan | Barang | Penerima |
|---|---|---|---|
| PLB Industri Besar | mendukung industri secara direct atau indirect | barang pendukung industri (bahan baku, barang modal, bahan penolong, dsb) | perusahaan Industri/(API-P) |
| PLB IKM | mendukung industri kecil | barang kebutuhan industri kecil (bahan baku, barang modal, bahan penolong, dsb) | perusahaan IKM |
| PLB Hub Cargo | mendukung transshipment dan hub logistic via angkutan udara | semua barang | terutama ditujukan kembali ke luar daerah pabean |
| PLB e-Commerce | mengantisipasi meningkatnya trend perdagangan digital | barang yang lazim diperdagangkan e-commerce, kecuali BKC | konsumen akhir |
| PLB Barang Jadi | kanalisasi barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi | MMEA dan barang lain yang direkomendasikan instansi teknis | perusahaan dalam negeri dengan persyaratan tertentu |
| PLB Bahan Pokok | ketahanan pangan nasional dan pemerataan kesejahteraan, terutama masyarakat wilayah perbatasan darat | barang kebutuhan pokok masyarakat | importir terdaftar bahan pokok dan/atau masyarakat di daerah perbatasan |
| PLB Floating Storage | menjaga ketahanan energi nasional melalui penimbunan dan ship to ship BBM dan Gas | barang cair berupa minyak dan/atau gas | perusahaan perkapalan atau perusahaan pengolahan BBM luar/dalam negeri |
| PLB Ekspor Barang Komoditas | mendukung dan menaikkan nilai komoditas Indonesia terutama untuk ekspor | barang komoditas ekspor (contoh: timah) | terutama perusahaan di luar negeri |
Ketentuan khusus tiap bentuk:
- Industri Besar: penerima boleh API-U untuk importir besi baja dan ban (sesuai Permendag No. 110 Tahun 2018 dan Permendag No. 117 Tahun 2018).
- IKM: dapat dikeluarkan ke indentor IKM atau API-U yang memiliki kontrak dengan IKM.
- Hub Cargo: barang cenderung membutuhkan pergerakan cepat (rush handling).
- e-Commerce: transaksi harus melalui platform e-commerce; tidak berlaku deminimus.
- Barang Jadi: penerima wajib WP patuh, ATAU PKP berisiko rendah, ATAU AEO, ATAU Surat Keterangan Fiskal (tidak ada tunggakan pajak dan patuh SPT).
- Bahan Pokok: sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2015, rekomendasi instansi teknis, dan/atau perjanjian dagang perbatasan antarnegara.
- Floating Storage: memiliki tangki terapung yang dapat menetap lama + izin konsesi pemanfaatan wilayah perairan dari pemda setempat.
- Ekspor Barang Komoditas: hanya atas barang yang ditransaksikan melalui Bursa Lelang Komoditas atau Pasar Lelang Komoditas.
- Lokasi: umumnya Kawasan Industri/Non Kawasan Industri; Bahan Pokok di non kawasan industri (dapat di perbatasan darat); Floating Storage di perairan laut atau sungai.
Fasilitas di PLB
- Fasilitas fiskal: penangguhan Bea Masuk; tidak dipungut pajak impor (PPN, PPh Impor); tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
- Status kepemilikan barang: milik PLB sendiri; milik supplier di LN (konsinyasi); milik orang di dalam negeri (titipan).
- Jangka waktu penimbunan: dapat ditimbun selama 3 tahun dengan mendapatkan fasilitas.
- Kegiatan sederhana: dapat dilakukan kegiatan sederhana non-manufacturing; pemeriksaan surveyor dapat dilakukan di PLB.
- Fleksibilitas pemasukan: dapat menimbun barang impor, ekspor, dan transshipment; penangguhan ketentuan pembatasan.
- Fleksibilitas pengeluaran: bisa secara parsial; pengenaan pajak/bea masuk sesuai pengeluaran.
- Self Managed Bonded: pengawasan mandiri untuk PLB tertentu; tidak dijaga oleh Bea Cukai.
- Penyelesaian impor sementara: pemasukan barang cost recovery ke PLB menyelesaikan kewajiban ekspor untuk impor sementara.
Syarat Umum Pendirian PLB
- Lokasi: tanah dan/atau bangunan minimal 1 Ha dalam satu hamparan, kecuali tangki.
- Legalitas: izin usaha; bukti penguasaan lahan (milik atau sewa).
- Management: memiliki pengalaman di bidang logistik; memiliki SDM profesional di bidang logistik dan transportasi.
- Pengendalian mutu: memiliki SPI yang baik; memiliki sertifikasi mutu (AEO atau ISO).
- Otomasi: IT Inventory yang traceable, online, dan realtime; CCTV online 24/7.
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
- Penyelenggaraan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; kegiatan: menyediakan dan mengelola kawasan untuk pengusahaan PLB.
- Pengusahaan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB (Pengusaha di PLB Merangkap Penyelenggara di PLB); kegiatan: menimbun barang asal LDP dan/atau TLDDP guna didistribusikan ke LDP dan/atau TLDDP.
- Pengusahaan oleh entitas sama dengan penyelenggara β PDPLB; entitas berbeda β pengusaha biasa.
- Di dalam 1 (satu) penyelenggaraan PLB hanya boleh 1 (satu) bentuk pengusahaan PLB.
1 penyelenggaraan PLB = 1 bentuk pengusahaan PLB. Jangka waktu penimbunan dengan fasilitas: 3 tahun. PLB berstatus Kawasan Pabean: barang asal LDP belum dianggap impor; barang asal TLDDP yang telah diberitahukan ekspor dianggap barang ekspor.
Kegiatan di PLB
- Kegiatan utama: penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDPP dalam rangka impor, ekspor, dan/atau transhipment.
- Kegiatan sederhana: kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru dengan sifat, karakteristik, dan/atau fungsi berbeda dari barang asal, meliputi:
- pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control)
- penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan
- konsolidasi; penyediaan barang tujuan ekspor
- pemasangan kembali dan/atau perbaikan
- maintenance pada industri yang bersifat strategis
- pembauran (blending)
- pemberian label berbahasa Indonesia
- pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas BKC
- lelang barang modal asal luar daerah pabean
- pameran barang impor dan/atau asal TLDPP
- pemeriksaan dari lembaga/instansi teknis untuk pemenuhan ketentuan pembatasan
- pemeriksaan untuk penerbitan SKA oleh instansi teknis dalam rangka impor dan/atau ekspor
Kepemilikan di PLB
- Milik PLB β barang sudah dibeli oleh Penyelenggara PLB/Pengusaha PLB/PDPLB.
- Milik supplier di LN (konsinyasi) β barang milik supplier di LN dititipkan di PLB; saat masuk ke PLB belum ada transaksi.
- Milik pemilik barang di LDP/TLDPP (titipan) β barang sudah dibeli oleh pembeli di TLDPP dan dititipkan di PLB; saat masuk sudah ada transaksi.
- Ketentuan BUT untuk barang konsinyasi: sesuai ketentuan P3B jika terdapat perjanjian, atau sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PPh jika tidak ada P3B. (P3B = Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.)
Pemberitahuan Pabean di PLB
Barang masuk ke PLB:
| Asal Barang Masuk | Pemberitahuan Pabean |
|---|---|
| LDP | BC 1.6 |
| TLDPP | BC 4.0 |
| PLB, KB, TBB, TLB, TPPB, KDUB | BC 2.7 |
| PLB lokasi lain (satu izin) | PPB |
| FTZ | PPFTZ (sejak 31 Mar 2025) |
Barang keluar dari PLB:
| Tujuan Barang Keluar | Pemberitahuan Pabean |
|---|---|
| TLDPP (ex. impor) | BC 2.8 |
| LDP | BC 3.3 + P3BET |
| TLDPP (ex. lokal) | BC 4.1 |
| PLB, KB, TBB, TLB, TPPB, KDUB | BC 2.7 |
| PLB lokasi lain (satu izin) | PPB |
| FTZ | BC 2.8 |
Nilai Pabean di PLB
| β | Kolom kiri (BC 1.6 β masuk) | Kolom kanan (BC 2.8 β keluar) | Notasi slide |
|---|---|---|---|
| 1 | INVOICE 1-X β barang milik PLB | INVOICE X-A | A |
| 2 | INVOICE 2-B | barang titipan β barang milik B | B |
| 3 | barang konsinyasi β barang milik 3 | INVOICE 3-C | C |
- Keterangan gambar slide: kotak kuning = NILAI PABEAN. Nilai pabean mengikuti invoice transaksi yang relevan: barang milik PLB dan konsinyasi β invoice saat pengeluaran; barang titipan β invoice saat pemasukan (saat masuk sudah ada transaksi).
- Nilai pabean di PLB e-Commerce: sesuai ketentuan tentang impor barang kiriman dengan tanpa diberikan pembebasan (deminimus).
Perlakuan Perpajakan
Masuk ke PLB:
- LDP: penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai
- TLDPP: tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
- PLB lain: penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM
- TPB lain (selain PLB):
- asal LDP: penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM
- asal TLDPP: tidak dipungut PPN/PPnBM
- KEK, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi lain:
- asal LDP: penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM
- asal TLDPP: tidak dipungut PPN/PPnBM
- Asal LDP yang dimasukkan dari TLDPP oleh PLB tujuan tertentu (contoh: IKM, Migas): penangguhan BM, tidak dipungut PDRI, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM
Keluar dari PLB:
- Asal LDP dari PLB ke TLDPP: dilunasi BM; dipungut PDRI; dilunasi cukai; bukan objek penyerahan PPN dalam negeri
- Asal LDP dari PLB ke TLDPP yang mendapat fasilitas: mengikuti fasilitas penerima
- Asal TLDPP dari PLB ke TLDPP: sesuai ketentuan perpajakan
Tarif dan Nilai Pabean
Tanpa kegiatan sederhana (barang asal LDP β PLB β TLDPP):
| Bea Masuk | PDRI | Cukai |
|---|---|---|
| nilai pabean berdasarkan nilai transaksi saat pengeluaran dari PLB ke TLDPP; klasifikasi saat pengeluaran dari PLB; pembebanan saat PIB didaftarkan | tarif saat PIB didaftarkan; nilai impor saat barang dikeluarkan dari PLB | sesuai ketentuan cukai yang berlaku |
Ada kegiatan sederhana (barang asal LDP dan TLDPP β PLB β TLDPP):
| Bea Masuk dan PDRI | PPN, PPnBM |
|---|---|
| dihitung berdasarkan persentase kandungan barang impor yang terkandung pada barang campuran | untuk barang asal TLDPP yang terkandung pada barang campuran yang dikeluarkan kembali ke TLDPP |
Pengeluaran waste:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| BM | 5% Γ harga jual jika tarif (MFN) waste/scrap 5% atau lebih; atau tarif MFN Γ harga jual jika tarif (MFN) waste/scrap kurang dari 5% |
| PDRI | dihitung berdasarkan harga jual |
Jebakan waste/scrap PLB: BM = 5% Γ harga jual bila tarif MFN waste β₯ 5%; bila tarif MFN < 5% β tarif MFN Γ harga jual. PDRI selalu dihitung dari harga jual (bukan nilai pabean transaksi).
πͺ 6. TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT (TPPB)
Definisi, Jenis, dan Subjek
- Definisi: TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean, untuk dipamerkan.
- Jenis: TPPB Tetap dan TPPB Sementara.
- Subjek: Pengelola Venue atau Organizer.
Dasar Hukum
- PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- PMK Nomor 174/PMK.04/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 33/PMK.04/2023 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Syarat-Syarat Pendirian
- Surat permohonan dan Daftar Isian
- Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi
- Fotokopi Izin Usaha Pameran dan izin usaha lainnya (mis. SIUP)
- Fotokopi Akte Pendirian perusahaan & pengesahannya dari Dep. KumHam
- Fotokopi NPWP, surat Pengukuhan PKP, dan SPT Tahunan
- Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Peta lokasi yang telah mendapat izin dari Pemda setempat, denah/tata letak bangunan, dan foto-foto lokasi
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, disertai Surat Rekomendasi dari Kepala KPPBC setempat
- Surat Jaminan (bermaterai) yang menyatakan perusahaan sanggup mempertaruhkan jaminan sebesar BM, Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang dipamerkan
- Fotokopi kartu identitas penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi SPR/NIK
Izin Penyelenggaraan Pameran
- Waktu pengajuan: setiap awal tahun; setiap akan dilaksanakan kegiatan pameran.
- Persyaratan: kontrak kerja sama dengan organizer; NIB organizer.
- Surat Keputusan berisi jangka waktu penyelenggaraan pameran (diterbitkan Kanwil/KPUBC).
Jangka Waktu, Tempat Penimbunan, dan Tempat Pameran
- Jangka waktu menimbun barang impor (dengan atau tanpa barang TLDDP) untuk dipamerkan:
- TPPB Tetap: paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pemasukan dari luar daerah pabean
- TPPB Sementara: sampai berakhirnya izin TPPB
- Tempat penimbunan: pengusaha TPPB harus menguasai tempat penimbunan; dapat berlokasi berbeda dengan tempat pameran, namun dalam 1 (satu) tempat penetapan sebagai TPPB.
- Tempat pameran: TPPB Tetap atau TPPB Sementara.
Angka kunci TPPB: TPPB Tetap = maks 9 bulan sejak pemasukan dari LDP; TPPB Sementara = sampai izin berakhir. Setelah pameran berakhir, penyelesaian barang hanya diberi 30 hari; barang asal KB wajib masuk kembali ke KB dalam 30 hari, jika gagal β BM + PDRI + denda 100% dari BM.
Penggolongan Barang Pameran
- Barang untuk dipamerkan yang akan diekspor kembali: barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang berada di Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.
- Barang untuk mendukung keperluan pameran:
- a. barang cetakan untuk promosi dan keperluan stan pameran, termasuk dekorasi, poster, foto, pamflet, leaflet, brosur, dan gambar bersifat reklame
- b. barang suvenir yang diberikan cuma-cuma: pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran
- c. barang sampel cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan, dikemas khusus dalam jumlah lebih sedikit dari produk komersial terkecil
Pemilik Barang Pameran
- a. subjek pajak luar negeri
- b. Pengusaha TPPB
- c. Pengusaha Kena Pajak sebagai subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB
Fasilitas
- Barang pameran yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
- a. diberikan penangguhan bea masuk
- b. tidak dipungut PDRI
- c. diberikan pembebasan cukai
Pemeriksaan Pabean dan Kemudahan Pelayanan
- Barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB diperiksa secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
- Pemeriksaan pabean dilakukan di Tempat Penimbunan.
- Berdasarkan manajemen risiko, Pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai: kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.
- Perlakuan tertentu ("one size doesn't fit all") oleh Kepala Kanwil DJBC/KPUBC pada izin TPPB:
- kemudahan pemasukan barang ke Tempat Pameran tanpa melalui Tempat Penimbunan
- kemudahan pengeluaran barang dari Tempat Pameran tanpa dimasukkan ke Tempat Penimbunan
TPPB Harus Mempunyai
- Tempat Penimbunan
- Tempat Pameran
- Ruang Pemeriksaan
- Ruang Kerja petugas Bea dan Cukai
Alur Pemasukan dan Pengeluaran (1β4)
- 1 Pemasukan dari Luar Daerah Pabean atau TPPB Lain ke Tempat Penimbunan.
- 2 & 3 Perpindahan antara Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran:
- barang pendukung yang akan dibagikan harus dilunasi
- perpindahan barang diawasi oleh Petugas BC
- sebelum dipindahkan ke Tempat Pameran dilakukan pencacahan (SO) awal
- pemasukan ke Tempat Pameran selain dari Tempat Penimbunan tidak diawasi dan tidak mendapat fasilitas
- 4 Pengeluaran dari Tempat Penimbunan ke Luar Daerah Pabean, TPPB Lain, atau TLDDP: dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
- Pengembalian dari Tempat Pameran ke Tempat Penimbunan:
- barang asal Tempat Penimbunan yang belum dilunasi harus dikembalikan (30 hari/sebelum pameran berikutnya)
- setelah sampai di Tempat Penimbunan dilakukan pencacahan (SO) akhir
- Barang lewat masa timbun: diekspor, dimusnahkan, atau dilunasi.
- TLDDP β Tempat Pameran; Tempat Pameran β KB, KITE, PLB.
Pemberitahuan Pabean
- 1 Pemasukan ke Tempat Penimbunan:
- Luar Daerah Pabean: BC 2.3
- TPPB Lain: BC 2.7
- 4 Pengeluaran dari Tempat Penimbunan:
- Luar Daerah Pabean: BC 3.0
- TPPB Lain: BC 2.7
- TLDD: BC 2.5
- TLDDP tanpa dokumen β Tempat Pameran.
Perlakuan Perpajakan
- Pemasukan ke Tempat Penimbunan dari Luar Daerah Pabean/TPPB Lain:
- penangguhan BM; pembebasan cukai; tidak dipungut PDRI
- Barang pendukung yang dibagikan: dilunasi BM dan PDRI; cukai diselesaikan sesuai ketentuan
- Pengeluaran dari Tempat Penimbunan ke Luar Daerah Pabean/TPPB Lain/TLDDP:
- dilunasi BM dan PDRI; cukai diselesaikan sesuai ketentuan
- PDRI tidak dapat dikreditkan
- pembeli dipungut/setor PPN Lokal
- salinan setoran pajak dilampirkan pada BC 2.5
Pameran Berakhir
- Setelah selesai pameran, barang yang terutang BM harus diselesaikan.
- Barang pameran tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pameran berakhir dinyatakan tidak dikuasai; lebih dari 30 hari menjadi barang dikuasai negara.
- Barang pameran yang berasal dari KB harus dimasukkan kembali ke KB dalam 30 hari sejak pameran berakhir.
- Bila tidak dimasukkan kembali ke KB β wajib bayar BM + PDRI + denda (100% dari BM).
Jangan tertukar: 9 bulan = jangka waktu penimbunan TPPB Tetap; 30 hari = batas penyelesaian/pengembalian setelah pameran berakhir (dan maks 30 hari penyelesaian TPPB Sementara sejak pencabutan, >30 hari β BTD); denda 100% BM = barang asal KB yang tidak kembali ke KB.
Kewajiban Pengusaha TPPB
- Memasang tanda nama perusahaan yang dapat dilihat jelas oleh umum
- Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi petugas BC
- Mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang
- Mendayagunakan CCTV realtime dan online dengan rekaman paling sedikit 7 hari terakhir
- Menyediakan komputer dan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP
- Mengajukan perubahan (update) data perizinan TPPB jika terdapat data yang berubah
- Melakukan pencacahan barang di bawah pengawasan Kantor Pabean, sebelum dan setelah pelaksanaan pameran, serta menyampaikan hasilnya kepada Kantor Pelayanan Pajak
- Menyelenggarakan pembukuan pemasukan, pengeluaran, dan pemindahan barang sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
- Menyimpan dan memelihara buku, catatan, serta dokumen kegiatan usaha selama 10 tahun
- Menyerahkan dokumen kegiatan TPPB apabila dilakukan audit dan pengawasan
Lartas
- IN dari Luar Daerah Pabean: dikecualikan dari ketentuan pembatasan, kecuali Menteri Perdagangan secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan.
- OUT ke TLDDP: berlaku ketentuan pembatasan, kecuali pada saat pemasukannya telah dipenuhi ketentuan pembatasannya.
- Tetap berlaku ketentuan larangan impor dan ekspor.
Tanggung Jawab Pengusaha TPPB
- Bertanggung jawab atas BM dan/atau cukai dan PDRI yang terutang atas barang impor yang berada atau seharusnya berada di TPPB.
- Pembebasan dari tanggung jawab bila barang:
- telah dihibahkan
- telah dimusnahkan
- telah diekspor kembali
- telah dipindahkan ke TPPB lainnya
- telah diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean dan perpajakan
Pembekuan, Pemberlakuan Kembali, dan Pencabutan
- Pembekuan karena melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin TPPB:
- memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas selain barang pameran
- memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor
- mengeluarkan barang yang dilarang untuk diekspor
- memasukkan barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat BC atau SKP
- melakukan pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat BC atau SKP
- Ketidakmampuan menyelenggarakan/mengusahakan TPPB:
- tidak menyelenggarakan pembukuan
- TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan 6 bulan berturut-turut
- tidak melunasi utang BM, cukai, PDRI tepat waktu
- tidak melakukan penyelesaian barang pameran dalam waktu yang ditentukan
- tidak melaksanakan kewajiban
- melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean
- Pelanggaran ketentuan perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari DJP.
- Pemberlakuan kembali: jika tidak terbukti atau telah mampu kembali β pemberlakuan kembali izin TPPB. Pembekuan dilakukan oleh Kepala KPPBC; selama pembekuan pengusaha TPPB tidak diperbolehkan memasukkan barang ke TPPB dengan fasilitas fiskal.
- Pencabutan (oleh Kepala Kanwil/KPUBK):
- terbukti melakukan kegiatan menyimpang dari izin TPPB
- tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPPB
- terbukti melakukan pelanggaran perpajakan
- bertindak tidak jujur: menyalahgunakan fasilitas TPPB dan/atau melakukan tindak pidana kepabeanan/cukai
- mengajukan permohonan pencabutan
- Kondisi pembekuan yang mendahului pencabutan: TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan 12 bulan terus-menerus; izin usaha sudah tidak berlaku; tidak memenuhi persyaratan lokasi dan administrasi; dinyatakan pailit.
- Penyelesaian pencabutan (barang yang masih terutang tetap menjadi tanggung jawab TPPB):
- milik SPLN/TPPB: diekspor kembali; diselesaikan kewajiban pabean; TPPB wajib melunasi BM dan/atau cukai dan PDRI terutang
- milik SPDN: diekspor kembali; diselesaikan kewajiban pabean; dikeluarkan ke TLDDP
- TPPB Sementara: harus mendapat izin Kepala Kantor Pabean, maks 30 hari sejak tanggal pencabutan; > 30 hari β BTD
π¨ 7. TEMPAT LELANG BERIKAT (TLB) & KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT (KDUB)
TLB dan KDUB belum diimplementasikan. Saat ini belum terdapat perusahaan yang mendapatkan fasilitas TLB maupun KDUB; khusus KDUB, belum ada aturan pelaksanaan (PMK dan PDJ), sehingga fasilitas tersebut belum diimplementasikan.
7.1 Tempat Lelang Berikat (TLB)
- Definisi: TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
- Penyelenggaraan dan pengusahaan:
- dilakukan oleh penyelenggara TLB yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia
- penyelenggara TLB sekaligus bertindak sebagai pengusaha
- harus berbadan hukum Indonesia dengan izin sesuai peraturan
- Fasilitas fiskal:
- barang dari Luar Daerah Pabean: penangguhan Bea Masuk; tidak dipungut PDRI
- barang dari TLDDP: tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; faktur pajak wajib dibuat dengan cap "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut"
- Pengeluaran ke TLDDP:
- barang dari Luar Daerah Pabean: wajib melunasi BM dan PDRI; penyerahan barang lelang wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN
- barang: bukan barang konsumsi
- Persyaratan:
- Lokasi & bangunan: bukti kepemilikan atau penguasaan tempat dengan batas yang jelas, peta lokasi, dan denah tata letak
- Dokumen perizinan: surat izin tempat usaha; dokumen lingkungan hidup; surat izin usaha lelang; izin lain dari instansi terkait
- Kepatuhan pajak: telah dikukuhkan sebagai PKP; menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir bagi yang wajib
- Status: belum ada perusahaan yang mendapatkan fasilitas TLB.
7.2 Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
- Definisi: TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean, sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- Penyelenggara: berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk pengusahaan KDUB; dalam satu kawasan dapat terdapat lebih dari satu pengusahaan KDUB.
- Pengusaha: menimbun barang impor untuk diolah menjadi produk bernilai tambah melalui proses daur ulang menggunakan teknologi yang disetujui oleh kementerian terkait; harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Fasilitas fiskal:
- barang dari Luar Daerah Pabean: penangguhan Bea Masuk; tidak dipungut PDRI
- barang dari TLDDP: tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; faktur pajak wajib dibuat dengan cap "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut"
- Pengeluaran ke TLDDP:
- barang dari Luar Daerah Pabean: wajib melunasi BM dan PDRI; penyerahan barang lelang wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN
- barang: bukan barang konsumsi
- Persyaratan Penyelenggara:
- Lokasi & bangunan: bukti kepemilikan/penguasaan tempat dengan batas jelas, peta lokasi, dan denah tata letak; lokasi di kawasan industri yang ditunjuk untuk daur ulang
- Dokumen perizinan: surat izin tempat usaha; dokumen lingkungan hidup; rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup
- Kepatuhan pajak: telah dikukuhkan sebagai PKP; menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir bagi yang wajib
- Persyaratan Pengusaha:
- Lokasi & bangunan: bukti kepemilikan/penguasaan tempat dengan batas jelas, peta lokasi, dan denah tata letak; lokasi di kawasan industri yang ditunjuk untuk daur ulang
- Dokumen perizinan: surat izin usaha industri; dokumen lingkungan hidup; rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup; importir produsen limbah non-B3; pernyataan tertulis untuk mengekspor kembali limbah jika tidak diolah dalam waktu 3 bulan atau izin dicabut; izin teknis lainnya
- Kepatuhan pajak: telah dikukuhkan sebagai PKP; menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir bagi yang wajib
- Ketentuan khusus:
- pengolahan limbah non-B3 harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 bulan
- kriteria limbah non-B3:
- limbah padat yang tersortir
- bukan limbah B3 atau sampah rumah tangga
- tidak dalam bentuk cair, debu, lumpur, atau sludge
- telah dipotong atau diolah menjadi ramah lingkungan
- pengendalian pencemaran: pengusaha wajib mengelola limbah hasil pengolahan sesuai peraturan lingkungan hidup
- Status: belum ada perusahaan yang mendapatkan fasilitas KDUB; belum ada aturan pelaksanaan (PMK dan PDJ) mengenai KDUB sehingga fasilitasnya belum diimplementasikan.
Untuk ujian, hafalkan KDUB sebagai "belum berlaku": pengolahan limbah non-B3 maksimal 3 bulan; jika tidak diolah, limbah wajib diekspor kembali (pernyataan tertulis). Syarat khusus pengusaha: importir produsen limbah non-B3 + rekomendasi kementerian lingkungan hidup. Baik TLB maupun KDUB belum memiliki perusahaan penerima fasilitas.