📖 Ringkasanmodul-8

Larangan dan Pembatasan (LARTAS)

LARTAS = Larangan dan/atau Pembatasan impor–ekspor yang ditetapkan instansi teknis dan diawasi DJBC. Dasar utama: UU 10/1995 jo. UU 17/2006, PMK 141/PMK.04/2020 (pengawasan lartas), dan peraturan perizinan sektoral (Permendag, Permentan, Permenkes, dll).

1. Konsep Barang Lartas

LARTAS adalah kebijakan yang mengatur impor dan/atau ekspor barang tertentu demi melindungi keamanan, kesehatan, lingkungan, serta kepentingan sosial–ekonomi. Ketentuan ini tidak dibuat satu instansi saja: setiap kementerian/lembaga teknis menetapkan daftar barangnya, lalu menyampaikannya kepada Menteri Keuangan untuk diawasi DJBC di kawasan pabean.

  • Larangan (prohibited) — barang tidak boleh masuk/keluar sama sekali, mis. narkotika, senjata api tanpa izin, pornografi, uang palsu.
  • Pembatasan (restricted) — barang boleh masuk/keluar tetapi wajib memenuhi syarat: izin, rekomendasi, sertifikat, atau kuota dari instansi teknis.

Tujuan Penetapan Lartas

TujuanContoh
Keamanan nasional / kepentingan umumsenjata, bahan peledak, obat terlarang
Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI)barang palsu, pelanggaran merek/hak cipta
Perlindungan kehidupan dan kesehatan manusiaobat, kosmetik, pangan (BPOM)
Perlindungan lingkungan hidup dan ekosistemlimbah B3, satwa/fauna dilindungi
Perjanjian internasionalCITES, konvensi perdagangan senjata
ℹ️ Siapa yang menetapkan?

Instansi teknis penetap lartas antara lain Kemendag, Kemenkes, Kementerian Kehutanan, Kemenperin, Pertanian, Lingkungan Hidup, ESDM, BPOM, BAPETEN, Bank Indonesia, POLRI, serta Kemhan/TNI (pemberi rekomendasi). DJBC berperan sebagai pengawas di kawasan pabean, bukan pembuat kebijakan lartas.

2. LNSW / INSW — Cek Lartas dan Perizinan Terintegrasi (2.8a)

INSW (Indonesia National Single Window) adalah sistem nasional yang mengintegrasikan perizinan ekspor–impor dan pertukaran data antarkementerian/lembaga. LNSW (Lembaga National Single Window) adalah unit di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola INSW dan menyelenggarakan sistemnya. Lewat INSW, dokumen perizinan dari instansi teknis (izin impor, SNI, persetujuan BPOM, dll.) terkirim elektronik ke sistem DJBC.

  1. Tentukan HS code dan uraian barang.
  2. Cek status lartas di INSW/INTR — apakah barang dilarang, dibatasi, atau bebas.
  3. Urus izin/persetujuan di instansi teknis (umumnya via OSS).
  4. Data izin masuk ke INSW, lalu divalidasi sistem saat penelitian pemberitahuan pabean oleh DJBC.
flowchart TD A["Identifikasi HS Code"] --> B["Cek LARTAS di INSW/INTR"] B -->|"Tidak terkena lartas"| C["Ajukan PIB / PEB"] B -->|"Terkena lartas"| D["Urus izin instansi teknis (OSS)"] D --> E["Data izin terkirim ke INSW"] E --> F["Penelitian DJBC: validasi izin"] F --> C
❗ Pengawasan oleh DJBC

Sesuai PMK 141/PMK.04/2020, DJBC mengawasi kepatuhan lartas. Barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditahan/ditegah, harus direekspor, atau setelah 30 hari tidak diurus berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD). Lartas berlaku untuk semua jenis importasi: impor umum, barang kiriman (PJT/pos), maupun barang penumpang.

3. Larangan Impor–Ekspor dan HKI (2.8b)

  • Narkotika dan prekursor — dilarang; hanya melalui jalur instansi berwenang.
  • Senjata api, amunisi, bahan peledak — dilarang tanpa izin; ada mekanisme khusus untuk kepentingan Hankamnas.
  • Pornografi dan konten terlarang — dilarang.
  • Uang palsu dan alat pembayaran tidak sah — dilarang.
  • Flora dan fauna dilindungi — dilarang; diatur bersama CITES dan BKSDA/KSDA.

HKI (Hak Kekayaan Intelektual): DJBC dapat melakukan penegahan atas barang impor/ekspor yang diduga melanggar merek atau hak cipta. Dasar: PP 20/2017 dan PMK 40/PMK.04/2018. Agar pengawasan efektif, pemilik hak disarankan melakukan rekordasi/pendaftaran HKI ke DJBC (aplikasi Ceisa HKI), sehingga data merek/hak cipta dapat dicocokkan saat pemeriksaan.

💡 Kata kunci ujian

Penegahan · rekordasi HKI · PP 20/2017 · PMK 40/PMK.04/2018 · merek dan hak cipta adalah dua jenis HKI yang paling sering diawasi DJBC.

4. Pembatasan Terkait Kebutuhan Pokok, Industri, dan Perdagangan (2.8c)

Pembatasan di sektor perdagangan diatur Kemendag dan dijalankan lewat perizinan: API-U/API-P, Izin Impor (PI), Persetujuan Impor (SPI), laporan surveyor, SNI, serta perizinan sektoral (BPOM, Karantina, ESDM, dll.). Sejak deregulasi 2025, kebijakan impor ditata ulang secara klaster melalui Permendag 16/2025 (payung umum) dan aturan klaster seperti tekstil (17/2025), pertanian & peternakan (18/2025), serta garam & perikanan (19/2025) — menggantikan Permendag 36/2023 jo. Permendag 8/2024.

  • Kebutuhan pokok — mis. beras, gula, jagung: impor terbatas dan melalui importir terdaftar/penugasan (Bulog) untuk menjaga stabilitas pangan.
  • Industri — mesin/barang modal dan bahan baku tertentu diberi keringanan dengan rekomendasi Kemenperin dan master list BKPM (fasilitas penanaman modal).
  • Perdagangan — tekstil dan produk tekstil, elektronik (SNI), mainan, alas kaki: tunduk izin impor dan pengawasan tata niaga.
  • Kesehatan — obat, kosmetik, makanan minuman: izin edar/notifikasi BPOM.
ℹ️ Jangan hafal nomor yang sudah dicabut

Permendag 36/2023 dan 8/2024 sudah dicabut dan diganti klaster Permendag 2025. Untuk ujian, pahami mekanismenya (cek lartas → izin instansi → validasi INSW), lalu sebutkan dasar hukum terbaru yang relevan.

5. Perlindungan Masyarakat, Lingkungan Hidup, dan Flora–Fauna (2.8d)

  • Satwa dan tumbuhan dilindungi — impor/ekspor memerlukan rekomendasi KSDA/BKSDA; tumbuhan alam dan satwa liar yang masuk daftar CITES wajib memenuhi Permendag 122/2018 dan ketentuan konvensi.
  • Karantina — hewan, ikan, dan tumbuhan wajib melalui karantina sesuai UU 21/2019 (bebas penyakit/hama).
  • Limbah B3 — dilarang diimpor; limbah non-B3 hanya boleh sebagai bahan baku/bahan penolong dengan izin dan persyaratan lingkungan.
  • Bahan radioaktif dan nuklir — izin BAPETEN; pengangkutan dengan persyaratan keselamatan.
  • Perlindungan masyarakat — obat keras, minuman beralkohol, produk tembakau, dan barang berbahaya lain tunduk izin khusus.
⚠️ CITES

Spesies dalam Appendix I dilarang diperdagangkan secara komersial; Appendix II/III boleh dengan izin ekspor–impor (SIP, surat keterangan asal, dan dokumen CITES). Indonesia adalah negara pihak CITES — ini alasan ekspor rotan, kayu, dan satwa tertentu diawasi ketat.

6. Lartas untuk Kepentingan Hankamnas (2.8e)

Barang untuk pertahanan dan keamanan negara — alutsista, senjata, amunisi, bahan peledak, dan komponennya — hanya dapat diimpor/diekspor oleh pihak berwenang dengan izin Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan rekomendasi Mabes TNI/POLRI. Dasar: UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan dan Permenhan 6/2017 tentang penetapan industri pertahanan serta perizinan produksi, ekspor, dan impor alpalhankam. DJBC mengawasi di kawasan pabean berdasarkan validasi izin tersebut.

7. Rangkuman Cepat per Sub Pokok

SubInti materiPenjaga gerbang
2.8aKonsep lartas; peran INSW/LNSWLNSW (Kemenkeu) + instansi teknis
2.8bLarangan impor/ekspor; HKI (penegahan, rekordasi)DJBC (HKI), instansi teknis
2.8cPembatasan kebutuhan pokok, industri, perdaganganKemendag, Kemenperin, BPOM
2.8dPerlindungan masyarakat, lingkungan, flora–faunaKLH, Kehutanan, Karantina, BKSDA
2.8eLartas Hankamnas (alpalhankam)Kemhan, Mabes TNI/POLRI
❗ Alur yang paling sering ditanya

Barang lartas tanpa izin → ditegah → diberi kesempatan reekspor → jika tidak diurus 30 hari → Barang Tidak Dikuasai. Ingat urutan ini; banyak soal PG menguji konsekuensi hukumnya.