📖 Ringkasanmodul-6

Impor

1. Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Prinsip dasarnya: "Terhadap barang impor terutang bea masuk, dan barang impor belum dianggap sah (legal) sebelum diselesaikan kewajiban pabeannya."

Tahap 1: Kedatangan Sarana Pengangkut

  • RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut): Wajib disampaikan sebelum sarana pengangkut tiba. Pengecualian untuk sarana pengangkut darat tidak wajib RKSP. Denda jika tidak lapor RKSP: Rp 5 Juta s/d Rp 50 Juta.
  • Inward Manifest (BC 1.1): Dokumen berisi daftar kargo/penumpang yang dibawa.
    • Laut: Wajib disubmit paling lambat 24 jam sebelum bongkar muat.
    • Udara: Wajib disubmit paling lambat 8 jam sebelum bongkar muat.
    • Darat: Pada saat kedatangan.
    • Jika manifest salah (kurang/lebih dari fisik barang), pengangkut didenda sesuai Pasal 11 UU Kepabeanan.

Tahap 2: Pembongkaran dan Penimbunan (TPS)

Barang yang diturunkan ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan. Batas waktu penimbunan di pelabuhan (line 1) biasanya sangat singkat. Secara UU, batas waktu penimbunan di TPS adalah 30 hari. Jika lewat, status barang berubah menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan dipindah ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Tahap 3: Penyelesaian Kewajiban Pabean (Customs Clearance)

Untuk mengeluarkan barang dari TPS, Importir/PPJK harus mengajukan pemberitahuan pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB - Form BC 2.0).

  1. Self Assessment: Importir menghitung sendiri tarif, nilai pabean, dan pungutan negara.
  2. Pembayaran: Melunasi tagihan (Billing) melalui bank devisa / sistem penerimaan negara.
  3. Submit PIB: Data dikirim melalui Pertukaran Data Elektronik (CEISA).
  4. Penelitian Sistem (SKP):
    • Penelitian lartas (Larangan dan Pembatasan dari INSW/kementerian lain).
    • Penetapan Jalur (Profil risiko importir dan komoditas).

Tahap 4: Penanganan Sistem Jalur

  • Jalur Hijau: SKP menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) tanpa pemeriksaan fisik. Namun, dokumen PIB tetap akan diteliti ulang (Post-Clearance) maksimal 30 hari setelah SPPB.
  • Jalur Kuning: Wajib menyerahkan hardcopy dokumen asli (Invoice, B/L, Packing List, Form SKA) untuk diteliti Pejabat PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) sebelum SPPB terbit.
  • Jalur Merah: Wajib dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (biasanya level 10%, 30%, atau 100% pembongkaran kontainer). Jika hasil pemeriksaan fisik berbeda dengan PIB, diterbitkan SPTNP (Nota Pembetulan) yang berdampak denda, atau bahkan tegahan jika terkait pidana.
  • Jalur MITA / AEO (Authorized Economic Operator): Jalur khusus perusahaan sangat patuh. Truk bisa langsung keluar pelabuhan dengan sangat minim intervensi (Prioritas).

2. Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Prinsip dasarnya: Pemerintah sangat mendorong ekspor sehingga prosedurnya dipermudah, sangat jarang ada pemeriksaan fisik, dan mayoritas komoditas tarif bea keluarnya 0%.

Tahap 1: Pengajuan PEB

  • Eksportir mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB - Form BC 3.0) sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean (Pelabuhan Muat). Batas pengajuan PEB paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor, dan paling lambat sebelum barang masuk pelabuhan.
  • Untuk barang yang dikenakan Bea Keluar (seperti Kelapa Sawit, Pasir Besi, Kulit Mentah), wajib dilunasi sebelum PEB mendapat nomor pendaftaran.

Tahap 2: Penelitian Dokumen

Sama seperti impor, SKP akan meneliti kesesuaian dokumen dan profil risiko. Karena berfokus pada kelancaran ekspor, 99% ekspor akan masuk ke Jalur Hijau dan langsung diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Tahap 3: Pemasukan ke Kawasan Pabean

  • Truk kontainer ekspor tidak bisa masuk gerbang (gate-in) pelabuhan laut jika belum memegang dokumen NPE.
  • Pemeriksaan fisik (Jalur Merah Ekspor) hanya dilakukan jika:
    1. Barang dikenakan Bea Keluar (random check).
    2. Mendapat fasilitas pengembalian pajak (KITE/Restitusi).
    3. Ada informasi intelijen pelanggaran hukum (NHI).

Tahap 4: Pemuatan

Setelah barang berada di Kawasan Pabean dan NPE tervalidasi, barang dimuat ke sarana pengangkut. Pengangkut wajib menyerahkan Outward Manifest paling lambat 3 hari setelah sarana pengangkut berangkat.