Pengisian Pemberitahuan Pabean (BC 2.0 Β· BC 2.3 Β· BC 3.0)
Pemberitahuan pabean adalah pernyataan pengguna jasa untuk memenuhi kewajiban kepabeanan. Materi 1 sub pokok 1.3 menguji pengisian dokumen impor/ekspor: BC 2.0, BC 2.3, BC 3.0 (dan dokumen lain seperti BC 2.5, BC 4.0, PPFTZ).
1. Peta Dokumen Pemberitahuan Pabean
| Kode | Nama | Kapan dipakai |
|---|---|---|
| BC 2.0 | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) | Impor untuk dipakai / impor sementara |
| BC 2.1 | PIB Khusus (PIBK) | Impor dengan perlakuan khusus |
| BC 2.2 | Barang pribadi penumpang & awak sarana pengangkut | Customs declaration penumpang |
| BC 2.3 | Pemasukan barang impor ke TPB / pengangkutan dalam pengawasan pabean | Dari TPS/kawasan pabean ke TPB |
| BC 2.4 | Penyelesaian barang asal impor fasilitas KITE | Perusahaan KITE |
| BC 2.5 | Pengeluaran barang dari TPB untuk impor untuk dipakai | Keluar dari TPB ke TLDDP |
| BC 3.0 | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) | Ekspor umum |
| BC 4.0 / BC 4.1 | Pemasukan dari TLDDP ke TPB / pengeluaran kembali | Barang asal dalam negeri |
| PPFTZ (dahulu PPFTZ-01/02/03) | Pemberitahuan kawasan bebas (FTZ) β satu dokumen sejak 31 Maret 2025 | Impor/ekspor dari/ke kawasan bebas |
Kisi-kisi menulis βBC ekspor 2.3, BC 2.3β. Dalam praktik, BC 2.3 adalah pemberitahuan pemasukan barang ke TPB/pengangkutan dalam pengawasan pabean, sedangkan ekspor menggunakan BC 3.0 (PEB). Kuasai pemetaan dokumen β peristiwa agar tidak tertukar saat ujian.
2. Struktur Pengisian BC 2.0 (PIB)
Di CEISA 4.0, PIB diisi lewat tab berurutan. Urutan ini sekaligus kerangka jawaban essay βjelaskan cara pengisian PIBβ.
- Header β kantor pabean, jenis PIB (biasa, berkala, penyelesaian), jenis impor/fasilitas.
- Entitas β importir, pemilik barang, NPWP (termasuk pemusatan), pengirim, penjual.
- Dokumen pelengkap β invoice, packing list, BL/AWB, SKA/COO, izin lartas, BC 1.1.
- Pengangkut β nomor pos, sarana pengangkut, nomor voyage/flight, pelabuhan muat/bongkar.
- Kemasan & peti kemas β jenis kemasan, jumlah, nomor kontainer, segel.
- Transaksi β valuta, NDPBM (kurs), jenis transaksi, freight, asuransi, biaya tambahan.
- Barang β HS code, uraian barang (spesifikasi wajib), jumlah, satuan, harga, negara asal.
- Pungutan β ringkasan BM, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 (dan cukai/bea keluar bila ada).
- Pernyataan β penegasan kebenaran data oleh importir/PPJK, lalu kirim dokumen.
Empat kesalahan yang paling fatal: (1) HS code & uraian barang tidak spesifik, (2) nilai pabean salah (freight/asuransi/unsur penambah), (3) NDPBM/valuta keliru, (4) data tidak cocok dengan dokumen pelengkap atau manifes. Dampaknya: penelitian ulang, pemeriksaan fisik, sanksi administrasi, bahkan penetapan pabean.
3. Jalur dan Penyelesaian PIB
- Jalur hijau β dokumen dianggap lengkap; langsung terbit SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
- Jalur kuning β penelitian dokumen oleh pejabat; bisa berlanjut penelitian ulang.
- Jalur merah β pemeriksaan fisik barang sebelum SPPB.
- MITA/AEO β perusahaan patuh mendapat jalur prioritas (minim intervensi, bisa langsung keluar pelabuhan).
4. Pengisian BC 2.3 (Pemasukan ke TPB)
BC 2.3 diberitahukan oleh penyelenggara/pengusaha TPB atau PJT untuk memindahkan barang impor dari kawasan pabean/TPS ke TPB. Struktur pengisiannya sama: header, entitas, dokumen, pengangkut, kemasan & peti kemas, transaksi, barang, pungutan, pernyataan. Ciri khasnya: pungutan ditangguhkan (barang belum diimpor untuk dipakai) dan dokumen ini menjadi penghubung ke BC 2.5 saat barang keluar dari TPB.
BC 2.3 (masuk TPB) β pengolahan β BC 2.5 (impor untuk dipakai) atau BC 3.0 (ekspor). Untuk pengeluaran sementara pakai BC 2.6.1, kembali dengan BC 2.6.2; antar-TPB pakai BC 2.7.
5. Pengisian BC 3.0 (PEB)
PEB (BC 3.0) diberitahukan oleh eksportir/PPJK sebelum barang dimuat. Data utamanya: header (kantor pabean, jenis ekspor), entitas (eksportir, pembeli, penerima), dokumen pendukung (invoice, packing list, COO/SKA, izin lartas), pengangkut, kemasan & peti kemas, transaksi, barang (HS code, uraian, jumlah, harga ekspor), serta bea keluar bila komoditasnya dikenakan. Setelah selesai, terbit NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
- Dokumen pelengkap tertentu wajib diunggah di CEISA 4.0; unggahan foto barang menjadi fitur opsional.
- Bea keluar harus dilunasi sebelum barang dimuat/diekspor β contoh komoditas: sawit, pasir besi, kulit mentah.
- PEB dapat dibetulkan/dibatalkan sesuai tata cara (mis. PER-9/BC/2023); pembetulan data dilayani dalam tenggat tertentu sejak PEB bernomor.
6. Pembetulan dan Pembatalan
Kesalahan data dapat diperbaiki, tetapi tidak selamanya: PIB dapat dibetulkan sepanjang barang belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan alasan pembetulan memenuhi ketentuan; PEB dapat dibetulkan/dibatalkan melalui permohonan (PER-9/BC/2023) dengan batas waktu tertentu. Setelah penetapan/SPPB/NPE, perubahan mengikuti mekanisme resmi β bukan sekadar edit di sistem.
Impor untuk dipakai β BC 2.0 Β· ke TPB β BC 2.3 Β· dari TPB β BC 2.5 Β· ekspor β BC 3.0 Β· dari TLDDP ke TPB β BC 4.0 Β· FTZ β PPFTZ (satu dokumen sejak 31 Maret 2025; dahulu PPFTZ-01/02/03). Soal essay 1.3 hampir selalu meminta mengisi/menjelaskan salah satu dari dokumen ini.