📖 Ringkasanmodul-6

Materi Tata Laksana Impor — Bagian G: Analisis Terapan dan Pungutan Khusus

❗ Penting

FOKUS BAGIAN G: Soal 91–100 menguji analisis terapan — hitungan freight/CIF multi-container, pungutan khusus (BMTP/BMAD, PPN film cerita, cukai dalam Nilai Impor), PIB Berkala untuk barang tidak berwujud, serta tenggat dan bukti pembayaran (billing, BPN/NTPN, SPPB).

1. Hitungan CIF Multi-Container (Soal 91–93)

Pada impor peti kemas, biaya angkut dihitung per container lalu dikalikan jumlah container. Seluruh biaya angkut sampai pelabuhan tujuan Indonesia — termasuk ruas transhipment — merupakan unsur penambah nilai pabean.

  1. Hitung total freight = (freight ruas 1 + freight ruas 2 + â€Ļ) × jumlah container.
  2. Tentukan insurance: jika asuransi dibayar di dalam negeri (mis. Jakarta), nilainya 0 (nol) untuk nilai pabean.
  3. Hitung CIF = FOB + total freight + insurance.
  4. Hitung nilai pabean = CIF (valuta asing) × kurs NDPBM yang berlaku saat billing diterbitkan SKP.
KomponenPerhitunganNilai
FOB total—USD 65.000
Freight China-SingaporeUSD 1.000 × 4 containerUSD 4.000
Freight Singapore-Tanjung PriokUSD 600 × 4 containerUSD 2.400
Total freight(USD 1.000 + USD 600) × 4USD 6.400
Insurancedibayar di JakartaUSD 0
CIFUSD 65.000 + USD 6.400 + USD 0USD 71.400
Nilai pabeanUSD 71.400 × Rp 14.200Rp 1.013.880.000
â„šī¸ Catatan

Asuransi dibayar di dalam negeri = 0. Sebaliknya, bila freight tidak tercantum dalam dokumen dan asalnya dari luar negeri, freight ditetapkan jabatan: 5% × FOB (ASEAN), 10% × FOB (Asia non-ASEAN & Australia), atau 15% × FOB (luar Asia & Australia).

2. Dasar Pengenaan BMAD dan BMTP (Soal 94)

BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) memiliki dasar pengenaan yang sama, yaitu % tarif × nilai pabean — bukan nilai impor dan bukan harga jual domestik.

  • BMAD — dikenakan atas barang dumping, yaitu barang yang masuk dengan harga di bawah nilai normal dan merugikan industri dalam negeri.
  • BMTP — dikenakan sebagai tindakan pengamanan (safeguard) terhadap lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri.
  • Keduanya ditambahkan dalam penyusunan Nilai Impor yang menjadi dasar PDRI.
âš ī¸ Perhatian

Jebakan soal: dasar pengenaan BMAD/BMTP adalah nilai pabean, bukan nilai impor. Nilai impor baru terbentuk setelah BMAD/BMTP ditambahkan: Nilai Impor = Nilai Pabean + BM + BMAD/BMTP + Cukai (bila ada).

3. PPN Khusus Film Cerita (Soal 95)

Film cerita impor memakai DPP Nilai Lain sebesar Rp 12.000.000 per copy, sehingga PPN = 10% × Rp 12.000.000 per copy. Perlakuan ini berbeda dari PPN impor barang kena pajak umum dan dari PPN hasil tembakau.

ObjekDPPPerhitungan PPN
Film cerita imporNilai Lain Rp 12.000.000 per copy10% × Rp 12.000.000 per copy
BKP impor umumNilai Impor (nilai pabean + BM + cukai)11% × Nilai Impor
Hasil tembakauHJE (Harga Jual Eceran)9,9% × HJE

4. Cukai dalam Nilai Impor (Soal 97)

Cukai adalah bagian dari Nilai Impor, bukan pungutan yang dihitung setelah PDRI. Nilai Impor = nilai pabean + BM (+ BMAD/BMTP) + cukai, dan dari Nilai Impor inilah PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 dihitung.

❗ Penting

Urutan yang benar: hitung BM → susun Nilai Impor (tambahkan cukai) → hitung PDRI. Menghitung cukai setelah PDRI adalah urutan yang salah.


5. PIB Berkala untuk Barang Tidak Berwujud (Soal 96)

PIB Berkala dibuat untuk pengeluaran barang dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan disampaikan ke Kantor Pabean paling lama 15 hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir. Mekanisme ini dipakai antara lain untuk barang tidak berwujud.

💡 Tips

Beda dengan PIB biasa: PIB Berkala memungkinkan satu pemberitahuan mencakup pengeluaran barang selama satu periode, bukan satu PIB untuk setiap transaksi harian.

6. Tenggat Billing, Penerbit, dan Bukti Bayar (Soal 98–100)

  1. PIB diregistrasi dan sistem menghitung pungutan yang terutang.
  2. SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan kode billing.
  3. Importir membayar melalui Bank/Pos/Lembaga Persepsi paling lama 5 hari sejak tanggal billing diterbitkan (PIB biasa, PER-2/BC/2023).
  4. Importir menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang memuat NTPN dan NTB/NTP.
  5. Setelah pembayaran tervalidasi, terbit SPPB sebagai dasar pengeluaran barang.
AspekKetentuan
Penerbit kode billingSKP (otomatis) atau Pejabat Bea dan Cukai
Jatuh tempo PIB biasa5 hari sejak tanggal billing diterbitkan
Jika terlampauiSKP menerbitkan NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)
Bukti bayarBPN — memuat NTPN dan NTB/NTP
Dasar pengeluaran barangSPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
âš ī¸ Perhatian

Jangan tertukar: bukti yang diterima setelah membayar di bank adalah BPN, bukan NTPN. NTPN hanyalah nomor yang tercantum di dalam BPN; SPPB baru terbit setelah pembayaran tervalidasi.

Ringkasan angka kunci: freight multi-container = jumlahkan seluruh ruas per container; asuransi dalam negeri = 0; BMTP/BMAD = % × nilai pabean; film cerita = 10% × Rp 12.000.000 per copy; Nilai Impor termasuk cukai; billing PIB biasa jatuh tempo 5 hari; bukti bayar = BPN (memuat NTPN); pengeluaran barang = SPPB.