Materi Tata Laksana Impor โ Bagian F: Konsep Umum, Dokumen, dan Kebijakan Impor
Bagian F menguji konsep umum, dokumen, dan kebijakan impor: definisi impor/importir, urutan kegiatan impor, dokumen dasar PIB, SPPB, saluran respons PIB, serta variasi tarif PPh Pasal 22 dan PPN Hasil Tembakau.
1. Definisi Impor dan Importir
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean โ bukan sekadar membeli barang dari luar negeri, dan bukan memasukkan ke Kawasan Pabean. Importir adalah orang yang melakukan impor (Pasal 1 UU Kepabeanan).
Impor = masuk ke Daerah Pabean (wilayah darat, perairan, dan ruang udara RI serta tempat tertentu di ZEE/landas kontinen); Kawasan Pabean hanya pelabuhan/bandara/tempat lain di bawah pengawasan DJBC. Importir = orang yang melakukan impor โ tidak harus badan usaha, tidak harus memiliki API, dan tidak harus terdaftar khusus di DJBC.
2. Urutan Kegiatan Impor
Urutan yang benar: pemesanan โ pengangkutan โ pembongkaran โ penimbunan di TPS โ penyelesaian kepabeanan (PIB) โ pembayaran. Pembayaran BM/PDRI justru dilakukan di akhir, sebelum barang dikeluarkan dengan SPPB.
- Pemesanan โ importir memesan barang kepada penjual di luar negeri.
- Pengangkutan โ barang diangkut ke Indonesia; pengangkut menyampaikan RKSP dan manifes.
- Pembongkaran โ barang dibongkar di Kawasan Pabean.
- Penimbunan โ barang ditimbun di TPS sementara menunggu penyelesaian kepabeanan.
- Penyelesaian kepabeanan โ importir/PPJK mengajukan PIB (BC 2.0); importir menghitung sendiri BM, cukai, dan PDRI (self-assessment).
- Pembayaran โ BM/PDRI dilunasi; setelah tervalidasi, terbit SPPB dan barang dapat dikeluarkan.
3. Dokumen Dasar Pembuatan PIB
PIB dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean (dokap) dari transaksi dan pengangkutan. Importir menghitung sendiri pungutan yang terutang dan menuangkannya dalam PIB.
| Dokumen | Peran |
|---|---|
| Invoice | Faktur perdagangan: harga, penjual, dan pembeli |
| Packing List | Rincian kemasan, jumlah, dan berat barang |
| Bill of Lading / Airway Bill | Dokumen pengangkutan laut/udara |
| Polis asuransi (bila ada) | Dasar unsur asuransi dalam nilai pabean |
| Dokumen lain (COO/SKA, izin lartas, BC 1.1) | Fasilitas, kepatuhan lartas, dan nomor pendaftaran manifes |
| SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) | Bukan dokumen dasar pembuatan PIB |
SIUP bukan dokumen dasar pembuatan PIB. Yang termasuk dokumen dasar antara lain invoice, packing list, dan Bill of Lading/Airway Bill.
4. SPPB dan Respons atas PIB
SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang โ persetujuan yang terbit setelah kewajiban pabean (pembayaran BM/PDRI) diselesaikan, sehingga barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Tanggal SPPB juga menjadi acuan tenggat pada kasus tertentu, misalnya barang impor eksep yang masih dapat diselesaikan dengan PIB semula paling lama 60 hari sejak tanggal SPPB.
- Respons atas PIB disampaikan DJBC melalui Modul Pengguna Jasa, Portal Pengguna Jasa, dan/atau email yang didaftarkan saat registrasi kepabeanan (PER-09/BC/2019 Pasal 39A).
- Surat fisik yang dikirim pos bukan saluran resmi respons pemberitahuan pabean.
| Istilah | Kepanjangan / arti |
|---|---|
| PIB | Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) |
| SPPB | Surat Persetujuan Pengeluaran Barang |
| Dokap | Dokumen Pelengkap Pabean (invoice, packing list, B/L, dll.) |
| Impor | Kegiatan memasukkan barang ke Daerah Pabean |
| Importir | Orang yang melakukan impor |
5. PPh Pasal 22 atas Impor
Tarif PPh Pasal 22 tidak seragam: bergantung pada jenis barang, kepemilikan API, dan peristiwa pemungutannya.
| Kondisi | Tarif | Dasar pengenaan |
|---|---|---|
| Barang tertentu (kedelai, gandum, tepung terigu) dengan API | 0,5% | Nilai impor |
| Barang tertentu tanpa API | 2,5% | Nilai impor |
| Barang yang tidak dikuasai (dijual lelang) | 7,5% | Harga jual lelang |
0,5% = kedelai/gandum/tepung terigu dengan API ยท 2,5% = barang tertentu tanpa API ยท 7,5% = barang tidak dikuasai (harga jual lelang).
6. PPN Hasil Tembakau
PPN atas Hasil Tembakau dalam konteks impor tidak dihitung dari nilai impor, melainkan 9,9% ร HJE (Harga Jual Eceran).
PPN impor barang umum dihitung dari nilai impor, sedangkan PPN Hasil Tembakau = 9,9% ร HJE. Jangan tertukar antara keduanya.