📖 Ringkasanmodul-6

Materi Tata Laksana Impor — Bagian E: Soal Perhitungan Pungutan Impor

❗ Penting

FOKUS UJIAN: Bagian E menguji perhitungan berantai — menyusun CIF → nilai pabean → BM → Nilai Impor → PDRI. Kunci utamanya adalah memakai dasar yang benar di setiap langkah: BM/BMAD/BMTP dihitung dari nilai pabean, sedangkan PPN/PPh Pasal 22 dihitung dari Nilai Impor.

1. Alur Perhitungan Pungutan Impor

Perhitungan pungutan impor selalu berjalan satu arah: dari harga barang di luar negeri sampai total tagihan di PIB. Soal Bagian E (67–80) menguji tiap tahap — membangun CIF, mengonversi kurs, menghitung BM/cukai, sampai menjumlahkan BM + PPN + PPh.

flowchart TD A["FOB (harga barang)"] --> B["+ Freight"] B --> C["+ Insurance<br>(dalam negeri = 0)"] C --> D["CIF"] D --> E["× Kurs NDPBM"] E --> F["Nilai Pabean (Rp)"] F --> G["BM = tarif × nilai pabean<br>atau spesifik: jumlah × tarif"] F --> H["BMAD / BMTP = tarif × nilai pabean"] F --> I["Cukai = volume × tarif (BKC)"] G --> J["Nilai Impor = NP + BM + Cukai + BMAD/BMTP"] H --> J I --> J J --> K["PDRI: PPN 11% + PPh 22 + PPnBM"] G --> L["Total pungutan = BM + PDRI"] K --> L

2. Menyusun CIF dan Nilai Pabean

Indonesia memakai CIF (Cost, Insurance, Freight) sebagai dasar nilai pabean. Bila harga yang disepakati baru FOB, tambahkan freight dan asuransi pengangkutan internasional. Bila asuransi ditutup/dibayar di dalam negeri, komponen insurance dianggap 0 (nol) — seperti pada Soal 67.

KomponenJumlah (Soal 67)Catatan
FOBUSD 112.000Harga barang yang disepakati
FreightUSD 1.200Biaya angkut sampai pelabuhan impor
InsuranceUSD 0Asuransi dibayar di dalam negeri → dianggap nol
CIFUSD 113.200Dasar nilai pabean sebelum dikonversi ke rupiah

Default Freight dan Asuransi

  • Freight dari ASEAN: 5% × FOB.
  • Freight dari Asia non-ASEAN dan Australia: 10% × FOB.
  • Freight dari luar Asia dan Australia: 15% × FOB — dipakai pada Soal 72: 15% × USD15.000 = USD2.250.
  • Asuransi dibayar di luar negeri tetapi tidak ada bukti/polis: ditetapkan 0,5% × CFR (cost and freight).
  • Asuransi ditutup di dalam negeri: dianggap 0 (nol) dalam nilai pabean.
💡 Tips

Trik cepat: Cek incoterm lebih dahulu. FOB → tambahkan freight + asuransi; CFR → tambahkan asuransi saja; CIF → langsung konversi kurs. Asuransi yang ditutup di dalam negeri selalu nol, sedangkan freight dari luar Asia yang tidak tercantum selalu 15% × FOB.

3. Kurs: CIF Valas → Nilai Pabean Rupiah

Nilai pabean dihitung dalam rupiah memakai NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk) — kurs pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku pada saat kode billing diterbitkan. Contoh Soal 68: CIF USD113.200 × Rp13.000 = Rp1.471.600.000.

4. Dari Nilai Pabean ke Bea Masuk

Bea Masuk dihitung dari nilai pabean, bukan dari Nilai Impor. Tarif advalorum memakai persentase, sedangkan tarif spesifik memakai kuantitas — pada tarif spesifik, FOB dan kurs tidak dipakai (Soal 77).

PungutanRumusDasar pengenaan
BM advalorum% tarif × nilai pabeanNilai pabean
BM spesifikjumlah satuan × tarif per satuanKuantitas (kg/liter)
Cukai (BKC)volume × tarif cukaiVolume (liter)
BMAD / BMTP% tarif × nilai pabeanNilai pabean
Nilai ImporNP + BM + Cukai + BMAD/BMTPMenjadi dasar PDRI

5. Nilai Impor dan PDRI

Nilai Impor adalah dasar pengenaan PDRI: Nilai Impor = Nilai Pabean + BM + Cukai (+ BMAD/BMTP). PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 selalu dihitung dari Nilai Impor ini.

  • PPN impor: 11% × Nilai Impor.
  • PPh Pasal 22: 2,5% × Nilai Impor (API), 7,5% (non-API/barang tertentu), dan 15% bila tanpa NPWP.
  • PPnBM: tarif PPnBM × Nilai Impor (barang mewah).
  • Total tagihan: BM + PPN + PPnBM + PPh Pasal 22.
❗ Penting

Jangan tertukar: BM dihitung dari nilai pabean, sedangkan PPN dan PPh Pasal 22 dihitung dari Nilai Impor. Saat ada BMAD/BMTP, keduanya ikut menjadi komponen Nilai Impor sebelum PDRI dihitung (Soal 80).

6. Cukai, BMAD, dan BMTP

  • Cukai MMEA impor: golongan B Rp53.000/liter, golongan C Rp152.000/liter; Etil Alkohol Rp20.000/liter.
  • Cukai dihitung dari volume, bukan nilai: Soal 73 — 1.000 botol @500 ml = 500 liter × Rp152.000 = Rp76.000.000.
  • BMAD dikenakan atas barang dumping yang merugikan industri dalam negeri; dasar pengenaannya % tarif BMAD × nilai pabean.
  • BMTP (tindakan pengamanan) memakai dasar yang sama dengan BMAD, yaitu % tarif × nilai pabean.
  • Nilai Impor saat ada BMAD: nilai pabean + BM biasa + BMAD (ditambah cukai bila barang kena cukai).

7. Contoh Berantai: Soal 67–71 (PT ABC)

Data Soal 67–71: FOB USD112.000, freight USD1.200, asuransi dibayar di dalam negeri, kurs Rp13.000/USD, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 7,5%.

LangkahPerhitunganHasil
CIF112.000 + 1.200 + 0USD 113.200
Nilai PabeanUSD 113.200 × Rp13.000Rp 1.471.600.000
Bea Masuk10% × Rp1.471.600.000Rp 147.160.000
Nilai ImporRp1.471.600.000 + Rp147.160.000Rp 1.618.760.000
PPN 11%11% × Rp1.618.760.000Rp 178.063.600
PPh Pasal 22 7,5%7,5% × Rp1.618.760.000Rp 121.407.000
Total pungutan147.160.000 + 178.063.600 + 121.407.000Rp 446.630.600

8. Contoh Lain di Bagian E

SoalInti hitunganHasil
72Freight default 15% × FOB (FOB = 5 ton × USD3.000)Freight USD 2.250
73Cukai = 1.000 botol × 500 ml = 500 liter × Rp152.000Rp 76.000.000
74Nilai pabean = (1.000 × USD100) × Rp13.000Rp 1.300.000.000
75BM = 150% × Rp1.300.000.000Rp 1.950.000.000
77BM spesifik = 10.000 ton = 10.000.000 kg × Rp450Rp 4.500.000.000
💡 Tips

Urutan yang diuji di Soal 76: hitung BM lebih dahulu, lalu Nilai Impor, baru PDRI — jangan menghitung PDRI langsung dari nilai pabean. Perhatikan juga jebakan tarif spesifik (Soal 77): dasar hitungnya kuantitas, bukan FOB.

Ringkasan satu baris: CIF → × kurs → nilai pabean → BM/Cukai/BMAD → Nilai Impor → PDRI → total tagihan.