📖 Ringkasanmodul-6

Materi Tata Laksana Impor — Bagian D: Pembayaran Pungutan Negara di Bidang Impor

Pembayaran pungutan negara adalah tahap penyelesaian kewajiban pabean impor: dengan sistem self-assessment, importir menghitung sendiri BM, cukai, dan PDRI (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22) lalu melunasinya melalui kode billing sebelum barang dikeluarkan (SPPB). Materi ini menopang sub pokok 2.6a (pungutan negara terkait barang impor) dan 2.6b (tata cara pembayaran penerimaan).

1. Pungutan Negara atas Impor dan Urutan Perhitungan

Pungutan yang dibayar pada impor untuk dipakai terdiri dari Bea Masuk, cukai (hanya untuk barang kena cukai), dan PDRI — PPN, PPnBM (bila ada), serta PPh Pasal 22. Semuanya dihitung dengan urutan yang tetap; salah urutan membuat dasar pengenaan keliru.

  1. Nilai Pabean — CIF dalam valuta asing dikalikan NDPBM yang berlaku saat billing diterbitkan SKP.
  2. Bea Masuk — tarif advalorum × nilai pabean, atau tarif spesifik × jumlah satuan.
  3. Nilai Impor — nilai pabean + BM + cukai (+ BMAD/BMTP bila ada).
  4. PDRI — PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 dihitung dari Nilai Impor.
  5. Total pungutan — BM + cukai + PPN + PPnBM + PPh 22, dibulatkan lalu dibayar.
❗ Nilai Impor ≠ Nilai Pabean

Nilai pabean hanya CIF dalam rupiah. Nilai Impor = nilai pabean + BM + cukai (+ BMAD/BMTP) dan inilah dasar pengenaan PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22. Tertukar keduanya adalah kesalahan hitung paling umum.


2. Rumus Perhitungan Pungutan Impor

PungutanRumus
BM — advalorumBM = % tarif × nilai pabean
BM — spesifikBM = jumlah satuan × tarif per satuan (mis. Rp/kg)
CukaiCukai = jumlah satuan × tarif cukai per satuan (per liter/kg/batang)
Nilai ImporNilai Impor = nilai pabean + BM + cukai (+ BMAD/BMTP)
PPNPPN = 11% × Nilai Impor
PPnBMPPnBM = tarif PPnBM × Nilai Impor
PPh Pasal 22PPh 22 = tarif × Nilai Impor (lihat tabel tarif)

BM spesifik tidak memakai nilai pabean. Contoh: BM beras = jumlah kg × Rp450/kg — FOB, freight, dan asuransi tidak relevan. Sebaliknya, BM advalorum memakai nilai pabean; opsi yang menyebut nilai impor atau harga jual eceran adalah pengecoh.


3. Tarif Pungutan Impor

Pungutan / kondisiTarif
PPN impor BKP11% × Nilai Impor
PPnBMSesuai tarif kelompok BKP bersangkutan × Nilai Impor
PPh 22 — importir API, barang umum2,5% × Nilai Impor
PPh 22 — importir non-API, barang umum7,5% × Nilai Impor
PPh 22 — kedelai, gandum, tepung terigu dengan API0,5% × Nilai Impor
PPh 22 — kedelai, gandum, tepung terigu tanpa API2,5% × Nilai Impor
PPh 22 — tanpa NPWPTarif normal × 2 (lebih tinggi 100%)
PPh 22 — barang tidak dikuasai (harga jual lelang)7,5% × harga jual lelang
BM spesifik berasRp450/kg

Catatan PPN: sesuai UU HPP tarifnya 11%; sejak 2025 tarif umum 12% memakai DPP nilai lain 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11% untuk kebanyakan barang.


4. Cukai: MMEA dan Etil Alkohol

Cukai hanya dikenakan atas barang kena cukai (BKC) dan ikut menambah Nilai Impor yang menjadi dasar PDRI. Tarif di bawah mengacu PMK 160 Tahun 2023.

JenisGolongan / kadarTarif
MMEA — imporGolongan B: kadar EA > 5% s.d. 20%Rp53.000/liter
MMEA — dalam negeriGolongan BRp42.500/liter
MMEA — imporGolongan C: kadar EA > 20% s.d. 55%Rp152.000/liter
Etil alkohol (EA)Dalam negeri maupun imporRp20.000/liter

5. Nilai Pabean: CIF, NDPBM, Freight, dan Asuransi

Nilai pabean = CIF (Cost, Insurance, Freight) dalam rupiah: CIF = FOB + freight + asuransi, lalu dikalikan NDPBM. Kurs yang dipakai adalah NDPBM Kementerian Keuangan yang berlaku pada saat tanggal billing diterbitkan SKP — bukan kurs transaksi, kurs invoice, atau kurs pasar pada tanggal PIB.

  • ASEAN — freight tidak tercantum di B/L → 5% × FOB.
  • Asia non-ASEAN dan Australia — freight tidak tercantum di B/L → 10% × FOB.
  • Luar Asia dan Australia — freight tidak tercantum di B/L → 15% × FOB.
  • Asuransi dibayar di dalam negeri → 0 (nol); tidak ditambahkan ke nilai pabean.
  • Asuransi dibayar di luar negeri tetapi tidak tercantum dalam polis → 0,5% × CFR (PMK 144/PMK.04/2022 Pasal 9).
  • Bila polis atau angka asuransi tersedia → gunakan nilai sebenarnya.

6. Pembulatan dan Pelunasan

  • BM dan cukai — dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah penuh untuk setiap jenis pungutan dalam satu PIB (contoh: Rp1.506.882 → Rp1.507.000).
  • PDRI (PPN, PPnBM, PPh 22) — dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah penuh, mengikuti ketentuan perpajakan.
⚠️ Jangan tertukar arah pembulatan

BM dan cukai → ke atas, ribuan rupiah penuh. PDRI → ke bawah, satuan rupiah penuh. Aturan lama yang membulatkan PDRI ke ribuan sudah tidak berlaku, dan pembulatan dilakukan per jenis pungutan dalam satu PIB.

Alur hafalan: Nilai Pabean (CIF × NDPBM) → BM → Nilai Impor (+ cukai/BMAD/BMTP) → PDRI (PPN, PPnBM, PPh 22) → bulatkan → bayar lewat billing sebelum SPPB terbit.