๐Ÿ“– Ringkasanmodul-6

Materi Tata Laksana Impor โ€” Bagian C: Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

Impor untuk dipakai adalah impor barang dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. Pengeluarannya diselesaikan dengan PIB (BC 2.0). Materi ini merangkum syarat pendaftaran PIB, dokumen pelengkap, penjaluran, AEO/MITA, barang eksep, pembatalan PIB, PIB berkala, dan digital goods (PMK 190/PMK.04/2022).

1. Impor untuk Dipakai dan Dokumen Pabeannya

Barang impor yang telah ditimbun di TPS dan akan dipakai di dalam negeri diselesaikan dengan PIB (BC 2.0). PIB dibuat oleh importir atau dikuasakan kepada PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan disampaikan secara elektronik melalui CEISA/SKP.

KodeNama dokumenPenggunaan
BC 2.0Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Impor untuk dipakai dan impor sementara
BC 2.2Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)Pembawaan penumpang dan awak sarana pengangkut
BC 2.3Pemberitahuan pemasukan barang impor ke TPBDari TPS/Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat (pungutan ditangguhkan)
BC 2.8Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB)Pengeluaran barang dari PLB untuk impor untuk dipakai
โ„น๏ธ BC 2.3 vs BC 2.8

BC 2.3 = barang impor masuk ke TPB (belum impor untuk dipakai, pungutan ditangguhkan). BC 2.8 = barang keluar dari PLB (Pusat Logistik Berikat) untuk impor untuk dipakai. Keduanya berbeda dari BC 2.0 yang merupakan PIB biasa.

2. Pendaftaran dan Penyampaian PIB

Syarat pendaftaran PIB (PMK 190/PMK.04/2022): sebagian atau seluruh barang telah ditimbun di TPS atau tempat lain yang dipersamakan dan barang telah memperoleh nomor dan tanggal BC 1.1. Karena itu PIB tidak diajukan 7 hari sebelum barang tiba.

  • Self-assessment โ€” importir menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, lalu menuangkannya dalam PIB.
  • Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) โ€” invoice, packing list, B/L atau AWB, manifest, dan dokumen lain yang menjadi pelengkap pemberitahuan pabean.
  • Importir AEO/MITA โ€” wajib menyampaikan nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos/subpos, serta kode TPS paling lama 7 hari setelah pengeluaran barang; keterlambatan dapat memblokir PIB.
  • PIB Jalur Hijau AEO/MITA โ€” dikecualikan dari kewajiban penyampaian dokap dan dari permintaan tambahan dokap (PMK 190/2022 Pasal 6 ayat (5)).

Jika SKP (Sistem Komputer Pelayanan) mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean (PMK 190/PMK.04/2022 Pasal 4).

3. Penjaluran dan Penerbitan SPPB

SKP menetapkan jalur berdasarkan manajemen risiko (profil importir, komoditas, negara asal, dan informasi intelijen). SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) terbit setelah penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik selesai serta pungutan dipenuhi, dan menjadi dasar pengeluaran barang dari TPS.

JalurPerlakuanCatatan
Jalur HijauTanpa penelitian dokumen dan tanpa pemeriksaan fisikPengeluaran paling lancar; SPPB dapat langsung terbit
Jalur KuningPenelitian dokumen oleh pejabatTanpa pemeriksaan fisik
Jalur MerahPenelitian dokumen dan pemeriksaan fisikIntervensi paling ketat
AEO/MITADikecualikan dari penyampaian dan permintaan tambahan dokap pada Jalur HijauPMK 190/2022 Pasal 6 ayat (5)

Catatan: PMK 190/2022 kini hanya mengenal Jalur Merah dan Jalur Hijau dalam operasional pengeluaran barang impor untuk dipakai; Jalur Kuning tetap dipakai dalam kerangka penjaluran klasik.

flowchart TD A[Barang ditimbun di TPS + nomor BC 1.1] --> B[PIB BC 2.0] B --> C[Penelitian SKP] C --> D{Hasil penjaluran} D -->|Jalur Hijau| E[SPPB terbit] D -->|Jalur Kuning| F[Penelitian dokumen] D -->|Jalur Merah| G[Penelitian dokumen + pemeriksaan fisik] F --> E G --> E E --> H[Barang dikeluarkan dari TPS/Kawasan Pabean]

4. Barang Eksep dan Pengeluaran Sebagian

Barang impor eksep adalah barang impor yang jumlahnya selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB. Barang eksep masih dapat dikeluarkan menggunakan PIB semula asalkan barang tiba paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal SPPB (PMK 190/2022 Pasal 36).

Untuk mengeluarkan sebagian barang lebih dahulu, persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap (PMK 190/2022 Pasal 38).

5. Pembatalan PIB

Setelah PIB memperoleh Nomor Pendaftaran (Nopen), pembatalan hanya dimungkinkan untuk alasan yang ditentukan โ€” bukan karena importir berubah pikiran.

  • Data dikirim bukan ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang (salah kirim).
  • PIB ganda.
  • Inward Manifest yang diberitahukan dalam PIB dibatalkan.
  • Barang impor yang belum mendapat SPPB musnah karena keadaan kahar.
โ— Tenggat pembatalan

Kepala Kantor Pabean meneliti permohonan pembatalan PIB dan memberikan keputusan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Sekadar berubah pikiran bukan alasan sah pembatalan.

6. PIB Berkala dan Barang Tidak Berwujud

PIB Berkala digunakan untuk impor listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi/saluran pipa. PIB dibuat untuk masa paling lama 1 bulan dan disampaikan paling lama 15 hari kerja setelah masa tersebut berakhir.

Barang tidak berwujud (digital goods) tetap memerlukan PIB dan disampaikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian.

  • Dikecualikan dari ketentuan pengangkutan dan penyampaian manifes.
  • Dikecualikan dari pembongkaran dan penimbunan di Kawasan Pabean/TPS.
  • Dikecualikan dari pemeriksaan fisik barang.
  • Tetap wajib membayar Bea Masuk, Cukai (bila ada), dan PDRI.
PeristiwaTenggat waktu
Penyampaian data BC 1.1 oleh AEO/MITA setelah pengeluaran barang7 hari
Barang eksep tiba dan dikeluarkan dengan PIB semula60 hari sejak tanggal SPPB
Persetujuan/penolakan pengeluaran sebagian barang3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
Keputusan pembatalan PIB setelah Nopen3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
Penyampaian PIB Berkala listrik/cair/gas15 hari kerja setelah masa 1 bulan berakhir
Penyampaian PIB barang tidak berwujud (digital goods)30 hari sejak tanggal pembayaran

Rangkuman: impor untuk dipakai โ†’ BC 2.0 ยท penumpang/awak โ†’ BC 2.2 ยท ke TPB โ†’ BC 2.3 ยท dari PLB โ†’ BC 2.8. Jalur klasik: Hijau (tanpa penelitian/fisik), Kuning (penelitian dokumen), Merah (dokumen + fisik). Tenggat: AEO/MITA 7 hari, eksep 60 hari, pengeluaran sebagian & pembatalan 3 hari kerja, PIB berkala 15 hari kerja, digital goods 30 hari.