📖 Ringkasanmodul-6

Materi Tata Laksana Impor — Bagian B: Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

Pembongkaran dan penimbunan adalah tahap lanjutan setelah barang impor tiba: barang dibongkar di kawasan pabean, lalu ditimbun di TPS sementara menunggu penyelesaian kewajiban pabean dan pengeluarannya. Dasar yang diuji di bagian ini: UU Kepabeanan, PMK 108/PMK.04/2020 (penimbunan di luar TPS), dan PMK 178/PMK.04/2019 (status hukum barang).

1. Alur Pembongkaran dan Penimbunan

Setelah sarana pengangkut tiba dan manifes diberitahukan, barang impor dibongkar di kawasan pabean lalu ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sambil menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Importir atau PPJK menyelesaikan kewajiban pabean lewat PIB; selama proses itu, lokasi penimbunan dan lamanya barang tertimbun menentukan siapa yang bertanggung jawab dan status hukum barang.

2. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. TPS adalah tempat penimbunan normal bagi barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya; umumnya dikelola Pelindo/pengusaha TPS swasta dan diawasi DJBC.

  • Batas waktu penimbunan: paling lama 30 hari sejak barang ditimbun.
  • Pengusaha TPS bertanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun, kecuali barang musnah tanpa sengaja, telah diekspor atau diimpor, atau dipindahkan ke tempat penimbunan lain (Pasal 47 UU Kepabeanan).
  • Barang yang melebihi 30 hari dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan dipindahkan ke TPP.
❗ Batas 30 hari

Angka yang paling sering diuji di bagian ini: penimbunan di TPS paling lama 30 hari sejak ditimbun. Lewat tenggat → BTD → dipindahkan ke TPP. Jangan tertukar dengan tenggat 60 hari (barang dibatasi) dan 30 hari (barang/sarana pengangkut ditinggalkan pemilik tak dikenal) yang langsung menjadi BMN.

3. Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

TPP adalah tempat yang disediakan pemerintah untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. TPP bukan tempat penimbunan normal: isinya barang bermasalah yang status hukumnya sudah bergeser dari barang impor biasa.

Status Hukum Barang dan Tenggatnya

StatusKapan terjadiAkibat / dasar
Barang Tidak Dikuasai (BTD)Barang ditimbun di TPS melebihi 30 hari sejak ditimbunDipindahkan ke TPP
Barang Dikuasai Negara (BDN)Barang yang dikuasai negara, misalnya barang yang ditegah karena melanggar larangan/pembatasanDitimbun di TPP menunggu penyelesaian
Barang Milik Negara (BMN)Barang dibatasi ekspor/impor tidak diselesaikan pemiliknya dalam 60 hari sejak disimpan di TPPMenjadi milik negara (PMK 178/PMK.04/2019 Pasal 30)
Barang Milik Negara (BMN)Barang dan/atau sarana pengangkut ditinggalkan pemilik tak dikenal, tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPPMenjadi milik negara (PMK 178/PMK.04/2019 Pasal 30 huruf d)
â„šī¸ Jangan tertukar

BTD = barang di TPS melebihi 30 hari, dipindahkan ke TPP.
BDN = barang yang dikuasai negara (mis. barang yang ditegah karena melanggar larangan/pembatasan).
BMN = barang yang tidak diselesaikan pemiliknya sampai tenggat (60 hari untuk barang dibatasi; 30 hari untuk barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan pemilik tak dikenal) sehingga menjadi milik negara.

flowchart TD A["Barang ditimbun di TPS"] -->|"melebihi 30 hari"| B["Barang Tidak Dikuasai (BTD)"] B --> C["Dipindahkan ke TPP"] C -->|"dibatasi & tidak diselesaikan 60 hari"| D["Barang Milik Negara (BMN)"] C -->|"ditinggalkan pemilik tak dikenal & tidak diselesaikan 30 hari"| D

4. Tiga Kategori Tempat Penimbunan

Ketentuan kepabeanan mengenal tiga kategori tempat penimbunan: TPS, TPP, dan TPB (Tempat Penimbunan Berikat). Ketiganya berbeda fungsi: TPS untuk penimbunan sementara lalu lintas normal, TPP untuk barang berstatus hukum khusus, dan TPB untuk penimbunan berfasilitas yang dibahas lebih lanjut di modul 5.

  • TPS — di kawasan pabean; menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluaran; batas 30 hari.
  • TPP — disediakan pemerintah; menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
  • TPB — tempat penimbunan berikat dengan fasilitas kepabeanan (penangguhan/pembebasan BM); materi lanjutan di modul 5.

5. Penimbunan di Luar TPS

  • Barang impor bersifat khusus karena sifat, ukuran, dan/atau bentuknya.
  • Ada kendala teknis di TPS.
  • Kongesti di TPS atau tidak adanya TPS.
  • Diimpor oleh importir AEO atau MITA Kepabeanan.
  • Dasar: PMK 108/PMK.04/2020.
âš ī¸ Bukan alasan yang sah

Sekadar keinginan importir menimbun di gudang miliknya sendiri bukan alasan yang sah untuk menimbun di luar TPS. Penimbunan di luar TPS hanya boleh karena alasan yang diatur: barang khusus, kendala teknis, kongesti/tidak ada TPS, atau importir AEO/MITA.

6. Tanggung Jawab Pengusaha TPS

Sesuai Pasal 47 UU Kepabeanan, pengusaha TPS bertanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun, kecuali jika barang musnah tanpa sengaja, telah diekspor atau diimpor, atau dipindahkan ke tempat penimbunan lain. Tanggung jawab ini berjalan selama barang masih berada di TPS dalam batas waktu penimbunan.

❗ Rangkuman angka

30 hari — batas penimbunan di TPS (lewat → BTD, pindah ke TPP).
60 hari — tenggat penyelesaian barang dibatasi yang disimpan di TPP (lewat → BMN).
30 hari — tenggat penyelesaian barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan pemilik tak dikenal di TPP (lewat → BMN).