Materi Tata Laksana Impor â Bagian A: Kedatangan Sarana Pengangkut
Kedatangan sarana pengangkut adalah tahap pertama tata laksana impor. Pengangkut memberitahukan rencana kedatangan (RKSP) dan menyampaikan Inward Manifest atas seluruh barang yang diangkut sebelum pembongkaran di Kawasan Pabean. Catatan ini menopang sub pokok 2.2a â Tata laksana kepabeanan di bidang impor.
1. Definisi Dasar
Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan serta menerbitkan dokumen pengangkutan barang (Pasal 1 UU Kepabeanan).
Manifes (Inward Manifest) adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean. Manifes menjadi pembanding data PIB saat penelitian dan dasar pengawasan pembongkaran barang.
Saat kedatangan, Pengangkut menyampaikan RKSP, Inward Manifest, serta daftar penumpang dan awak. Packing List bukan kewajiban Pengangkut â packing list adalah dokumen dagang pelengkap pabean milik importir.
2. Batas Waktu Penyampaian
| Dokumen | Moda / Waktu Tempuh | Batas Waktu |
|---|---|---|
| RKSP (BC 1.0) | Laut, waktu tempuh âĨ 24 jam | Paling lambat 24 jam sebelum kedatangan |
| RKSP (BC 1.0) | Laut, waktu tempuh < 24 jam | Paling lambat sebelum kedatangan |
| Inward Manifest (BC 1.1) | Laut, waktu tempuh âĨ 24 jam | Paling lambat 24 jam sebelum kedatangan |
| Inward Manifest (BC 1.1) | Udara | Paling lambat sebelum kedatangan |
Laut âĨ 24 jam â 24 jam sebelum kedatangan.
Laut < 24 jam â sebelum kedatangan.
Udara â sebelum kedatangan.
RKSP dan Inward Manifest mengikuti pola tenggat yang sama.
3. Kewajiban RKSP
Kewajiban menyampaikan RKSP tidak hanya untuk sarana pengangkut dari luar negeri. Sarana pengangkut yang datang dari dalam Daerah Pabean pun wajib menyampaikan RKSP bila mengangkut barang impor/ekspor/barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean.
RKSP = BC 1.0; Inward Manifest = BC 1.1. Keduanya disampaikan Pengangkut melalui sistem manifes (CEISA) sesuai jadwal kedatangan.
4. Rincian Pos Manifes
Rincian pos manifes memuat barang-barang yang masih memerlukan penyelesaian pabean di pelabuhan tujuan. Barang yang kewajiban pabeannya sudah diselesaikan justru ditutup posnya sehingga tidak lagi dirinci.
- Barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat.
- Barang impor yang diangkut lanjut/terus.
- Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus.
5. Angkut Terus vs Angkut Lanjut
| Aspek | Angkut Terus | Angkut Lanjut |
|---|---|---|
| Pembongkaran di pelabuhan singgah | Tidak dibongkar | Dibongkar |
| Sarana pengangkut ke tujuan akhir | Sarana pengangkut yang sama | Sarana pengangkut berbeda/lain |
| Inti | Barang diangkut terus ke tujuan akhir | Barang dilanjutkan dengan pengangkutan berikutnya |
Angkut terus = barang tidak turun + sarana pengangkut sama. Angkut lanjut = barang turun di pelabuhan singgah + diangkut dengan sarana pengangkut berbeda.
6. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP)
PLP (Pemindahan Lokasi Penimbunan) memindahkan barang impor dari satu tempat penimbunan ke tempat penimbunan lain di kawasan pabean. Alasan yang sah bersifat operasional atau menyangkut kondisi barang â bukan preferensi importir.
- YOR/SOR melebihi standar â kepadatan tempat penimbunan.
- Barang perlu penanganan khusus/segera.
- LCL dalam 1 master BL untuk forwarder di TPS lain.
- Kargo pos.
- Stagnasi/darurat.
Keinginan importir semata untuk kemudahan akses bukan alasan sah pemindahan lokasi penimbunan.
7. Antar Kawasan Pabean Antar Kantor
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean lain (antar kawasan pabean antar kantor) hanya dapat dilakukan dalam kondisi terbatas (PER-13/BC/2020).
- Barang bersifat khusus.
- Kongesti pada TPS.
- Kondisi darurat.
Permintaan importir untuk penggantian TPS bukan kondisi yang diatur untuk pengeluaran antar kawasan pabean antar kantor.
RKSP (BC 1.0) â Inward Manifest (BC 1.1) â kedatangan â pembongkaran & penimbunan di TPS â PIB (BC 2.0). Yang paling sering diuji: definisi Pengangkut dan Manifes, tenggat RKSP/manifes per moda, beda angkut terus vs angkut lanjut, serta alasan PLP dan antar kawasan pabean.