📖 Ringkasanmodul-4

Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dan kemudahan pelayanan di bidang kepabeanan (Fasilitas Fiskal & Prosedural) dengan tujuan akhir memajukan perindustrian nasional, menarik investasi, dan menggenjot ekspor.

1. Fasilitas Pembebasan dan Keringanan (Berdasarkan UU)

Pasal 25 UU Kepabeanan (Pembebasan Mutlak)

Barang-barang yang diimpor berdasarkan sifatnya, tujuannya, atau konvensi internasional diberikan Pembebasan Bea Masuk (BM=0%). Meliputi:

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia (Asas Timbal Balik/Diplomatik).
  2. Barang keperluan badan internasional beserta pejabatnya (seperti WHO, PBB).
  3. Buku ilmu pengetahuan.
  4. Barang keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan.
  5. Barang keperluan museum, kebun binatang untuk konservasi alam.
  6. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (Litbang).
  7. Barang pindahan (diplomat, TKI, mahasiswa yang pulang ke Indonesia).
  8. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut (sesuai threshold pembebasan USD 500/orang).

Pasal 26 UU Kepabeanan (Keringanan atau Pembebasan Bersyarat)

Diberikan untuk mendukung sektor industri spesifik. Bisa berupa BM 0% atau diturunkan tarifnya (keringanan). Syarat utama: Barang harus digunakan sesuai tujuan permohonan. Jika dialihfungsikan atau dijual sebelum waktunya, BM wajib dilunasi.

  1. Mesin untuk pembangunan atau pengembangan industri (fasilitas Masterlist BKPM).
  2. Barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan ekspor.
  3. Bibit dan benih untuk pembangunan pertanian, peternakan, perikanan.
  4. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, atau penyusutan volume saat pengangkutan.
  5. Barang impor sementara.

2. Impor Sementara

Impor Sementara adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

  • Pembebasan BM: Diberikan untuk barang yang murni dipakai sebentar dan tidak disusutkan nilainya (contoh: Barang Pameran, Kemasan dipakai berulang, Kendaraan Wisatawan).
  • Keringanan BM (Bayar Sebagian): Diberikan untuk barang yang disusutkan selama di Indonesia (contoh: Mesin Konstruksi/Alat Berat untuk proyek 2 tahun). Tarif BM yang harus dibayar setiap bulan adalah 2% dari Bea Masuk Normal.

3. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Kawasan dengan batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di mana atas barang impor yang dimasukkan ke dalamnya diberikan fasilitas Penangguhan Bea Masuk (BM tidak dipungut selama barang belum dikeluarkan ke peredaran bebas domestik).

  1. Kawasan Berikat (KB): Tempat menimbun barang impor dan/atau lokal untuk diolah/dimanufaktur, yang hasilnya terutama untuk diekspor kembali. (Fokus: Manufaktur/Pabrik).
  2. Gudang Berikat (GB): Tempat menimbun barang impor untuk dilakukan kegiatan sederhana (packing ulang, penyortiran) sebelum dikeluarkan (diekspor atau diimpor untuk dipakai).
  3. Pusat Logistik Berikat (PLB): Berevolusi dari GB. Gudang multi-fungsi skala besar yang melayani penyediaan bahan baku industri, hub distribusi regional, hingga penimbunan barang modal. Penimbunan di PLB bisa sampai 3 tahun.
  4. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop): Berada di terminal keberangkatan internasional (bandara/pelabuhan) atau di tengah kota. Penjualan khusus kepada orang yang berhak (penumpang ke luar negeri, korps diplomatik).
  5. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB): Untuk pameran internasional.

4. Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Fasilitas ini diberikan kepada badan usaha manufaktur/industri. KITE tidak mensyaratkan perusahaan harus berada di lokasi kawasan khusus (bisa pabrik di mana saja).

  • KITE Pembebasan: Pembebasan BM dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku/penolong/barang contoh, asalkan hasil produksinya diekspor.
  • KITE Pengembalian (Restitusi): Perusahaan membayar BM dan PPN di awal saat impor bahan baku. Setelah barang jadi diekspor, perusahaan mengklaim kembali (restitusi) BM yang telah dibayarkan (PPN diklaim via restitusi pajak).

5. Free Trade Zone (Kawasan Bebas) & KEK

  • Kawasan Bebas (FTZ - Free Trade Zone): Batam, Bintan, Karimun, Sabang. Kawasan ini dianggap "berada di luar Daerah Pabean" terkait tarif BM dan pajak. Barang luar negeri yang masuk ke FTZ bebas dari BM, PPN, PPnBM, dan Cukai. Namun, jika barang dari FTZ dikirim ke wilayah Indonesia lainnya (Daerah Pabean), maka akan dikenakan kewajiban impor normal.
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Kawasan dengan batas tertentu untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian strategis (Pariwisata, Industri Kreatif, Manufaktur High-Tech). Perusahaan di KEK mendapat fasilitas gabungan antara kepabeanan dan insentif Pajak Penghasilan (Tax Holiday / Tax Allowance).